Seragam Polri Dipakai Live TikTok, KPK RI Jawa Barat Kecam Keras: “Ini Bukan Hiburan, Ini Pelanggaran Hukum!”

KARAWANG,Penasilet.com – Fenomena penyalahgunaan atribut negara kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, yang secara terbuka mengecam tindakan seorang pemilik akun media sosial bernama ANING VINA. Akun tersebut diduga menggunakan seragam lengkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta logo resmi Polda Metro Jaya saat melakukan siaran langsung (live streaming) di TikTok.

Dalam pernyataannya, Januardi Manurung menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah masuk ke ranah pelanggaran hukum yang serius. Penggunaan atribut resmi negara untuk kepentingan hiburan pribadi dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol institusi yang seharusnya dijaga kehormatannya.

“Ini bukan kreativitas digital, ini bentuk penyalahgunaan simbol negara. Seragam dan atribut Polri bukan properti bebas yang bisa dipakai sembarangan, apalagi untuk konten hiburan,” tegas Januardi dengan nada keras.

Secara hukum, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa penggunaan seragam, lencana, tanda pangkat, dan atribut Polri adalah hak eksklusif anggota aktif. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perkap Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur secara rinci penggunaan pakaian dinas di lingkungan Polri.

Lebih jauh, aturan juga memberikan batasan ketat bagi pihak non-anggota yang ingin menggunakan atribut serupa, misalnya untuk keperluan produksi film atau sinetron. Penggunaan tersebut wajib melalui izin resmi Mabes Polri serta harus memiliki perbedaan mencolok agar tidak menimbulkan kesan sebagai anggota aktif. Dalam konteks ini, penggunaan atribut untuk live streaming TikTok jelas tidak termasuk kategori yang diperbolehkan.

Dari sisi pidana, pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan serta Pasal 510 KUHP tentang penggunaan seragam jabatan tanpa hak, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara maupun denda.

Januardi Manurung juga menyoroti dampak serius dari tindakan tersebut terhadap persepsi publik. Menurutnya, penggunaan logo Polda Metro Jaya sebagai simbol resmi negara berpotensi menyesatkan masyarakat, seolah-olah yang bersangkutan adalah anggota Polri yang sedang bertugas.

“Ini berbahaya. Publik bisa terkecoh, dan ini berpotensi menjadi bentuk pemalsuan identitas. Selain itu, citra institusi Polri juga bisa tercoreng akibat ulah yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembelaan bahwa pelaku bukan anggota Polwan tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Menurutnya, perbedaan antara cosplay dan penyalahgunaan atribut resmi sangat jelas. Cosplay tidak menggunakan logo asli, tidak mencantumkan pangkat, dan tidak menyerupai atribut dinas secara utuh.

Dalam pernyataannya, Januardi Manurung menyampaikan tiga tuntutan tegas.

Pertama, meminta yang bersangkutan segera menghentikan penggunaan seragam dan atribut resmi Polri di media sosial.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mengimbau masyarakat agar lebih memahami serta menghormati aturan penggunaan atribut institusi negara.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Simbol negara harus dijaga kehormatannya, tidak boleh digunakan sembarangan untuk kepentingan pribadi atau hiburan semata,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus konten digital, batas antara kreativitas dan pelanggaran hukum tidak boleh diabaikan. Negara, melalui simbol dan atribut resminya, bukanlah panggung hiburan. Ia adalah representasi kewibawaan yang harus dijaga, bukan dipermainkan. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!