PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Sengketa hukum antara PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Melalui kuasa hukumnya, Mahfud Ramadani, S.H., PT KBM mengajukan gugatan Praperadilan sekaligus melayangkan keberatan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (15/7/2026), Mahfud Ramadani menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari hak konstitusional kliennya selaku badan usaha untuk mencari kepastian hukum dan keadilan.
Menurut Mahfud, pihak PT KBM mendeteksi adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan. Tidak hanya itu, ia mengklaim mendapatkan informasi mengenai dugaan upaya dari pihak tergugat untuk memengaruhi majelis hakim agar menolak permohonan Praperadilan tersebut.
“Kami tidak akan mundur. Praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Kami akan terus menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia sampai memperoleh kepastian dan keadilan,” tegas Mahfud.
Menyikapi dinamika tersebut, pihak PT KBM mendesak agar seluruh proses persidangan di PN Palangka Raya dapat berjalan secara terbuka, independen, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Mahfud juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan atau upaya hukum lanjutan lainnya demi membela kepentingan hukum kliennya.
Di sisi lain, Mahfud menyampaikan kritik terhadap jalannya penegakan hukum dan berharap agar aparat penegak hukum, baik jaksa maupun hakim, tetap menjaga integritas serta independensi.
Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya, ia meminta lembaga pengawas yang berwenang untuk segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku jika ditemukan bukti yang cukup.
Hingga rilis berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah maupun Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait tuduhan yang dilayangkan.
Seluruh dalil yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT KBM saat ini masih berstatus sebagai pernyataan sepihak yang pembuktiannya akan diuji secara sah dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.(Irawatie).
Editor: Tamrin














