Satreskrim Narkoba Polres Muba Ringkus Dua Orang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Tanjung Dalam Kec.Keluang

MUBA,Penasilet.com – Satuan Unit Reserse  Narkoba meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), pada Senin (24/2/2025).

Kasat Reskrim Narkoba Polres Muba AKP. Zanzibar, S.H., menjelaskan, penangkapan kedua pengedar berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa kerap ada transaksi mencurigakan di pondok masing-masing dari kedua pengedar di Desa Tanjung Dalam.

“Tersangka RD pukul 19.00 WIB, kemudian tak jauh dari pondok RD kita tangkap tersangka HN (50) sekira pukul 19.15 WIB,” tutur Zanzibar.

Dari tersangka seorang wanita berinisial RD (33) warga Desa Suka Pindah Kab. Banyuasin saat di periksa polisi didapat 9 (sembilan) Paket yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto,74 (Dua koma tujuh empat) Gram, 2 (Dua) buah plastik klip bening, 2 (Dua) Buah pirek kaca, 1 (Satu) Buah sekop plastik,1 (Satu) Buah wadah minyak rambut merek POMADE, 1 (Satu) Buah dompet warna biru merek LABUBU, 4 (empat) ball plastik klip bening 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) Buah buku catatan, 1 (satu) unit handphone infinix HOT 12i, Uang tunai Rp2.800.000 (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah kantong plastik warna putih.

Kemudian Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HN dari hasil penggeledahan Polisi menyita 39 (Tiga puluh sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9.06,- Gram, (sembilan koma nol enam) gram 2 (Dua) buah plastik klip bening, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut merek Gatsby warna biru, 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut merek Pomade warna hitam, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) unit timbangan digital 1 (satu) unit Hand pone.

“Kedua pelaku sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka,” paparnya Kasatres Narkoba Polres Muba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.”(Red)”.

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!