MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mencetak prestasi dengan membekuk seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Lalan.
Tersangka bernama Hamdan bin Tarzan, warga Desa Karang Agung, diamankan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya, RT 005 RW 003. Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H., tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Dari penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat bruto 15,04 gram, timbangan digital, plastik klip bening, sekop pipet, dompet, kantong plastik putih, dan uang tunai Rp1,1 juta,” ujar Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, Minggu (13/7/2025), mewakili Kapolres AKBP God Parlasro Sinaga.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia kini ditahan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hamdan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Penyidik juga telah mengirim barang bukti dan sampel urine tersangka ke Labfor Cabang Palembang untuk pengujian. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan jaringan peredaran narkoba turut dilakukan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika,” tegas IPTU Budi Mulya.
Polres Musi Banyuasin terus menghimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan pengaduan resmi.”(Red)”.
Editor: Tamrin














