Anjuran Disnakertrans Muba Senilai Rp180 Juta Ditolak, PT Peputra Inti Indo Tawarkan Separuh – Perselisihan PHK 11 Pekerja Berpotensi Bergulir ke Pengadilan

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Perselisihan hubungan industrial antara PT Peputra Inti Indo dengan 11 orang pekerjanya kini memasuki babak baru setelah manajemen perusahaan secara resmi menyatakan keberatan atas anjuran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin (Disnakertrans Muba). Langkah ini membuka kemungkinan besar perkara akan bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kronologi: Dari Pelaporan hingga Anjuran Tertulis

Permasalahan bermula ketika perselisihan dilaporkan secara resmi kepada Disnakertrans Muba pada 17 Juni 2026. Sebagai tindak lanjut, proses mediasi dilaksanakan pada 22 Juli 2026 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil mediasi, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba menerbitkan Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/627/Nakertrans/2026 tertanggal 29 Juli 2026, yang memuat perhitungan hak-hak pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Akumulasi Nilai Anjuran Tembus Rp180 Juta

Dalam tabel perhitungan yang tercantum pada surat anjuran tersebut, total hak akibat PHK bagi 11 pekerja PT Peputra Inti Indo mencapai Rp162.037.980, meliputi komponen uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai masa pengabdian masing-masing.

Di samping hak PHK, mediator juga mencantumkan kewajiban perusahaan untuk membayar kekurangan pembayaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada empat pekerja, Irpansyah, Aryo Arrahman, Jeppri Simorangkir, dan Alex Irawan, dengan total kekurangan sebesar Rp18.017.694.

Dengan demikian, akumulasi keseluruhan nilai yang tercantum dalam anjuran Disnakertrans Muba mencapai Rp180.055.674.

PT Peputra Inti Indo: Keberatan dengan Dalih Force Majeure

Menanggapi anjuran tersebut, PT Peputra Inti Indo melayangkan Surat Nomor PII-108/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 perihal Surat Jawaban Terhadap Surat Anjuran kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin c.q. Mediator Hubungan Industrial.

Melalui surat itu, manajemen perusahaan menyatakan keberatan dengan mendasarkan pada kondisi operasional dan kemampuan keuangan yang diklaim sedang terganggu.

Perusahaan mengklaim bahwa kegiatan operasional mereka mengalami kendala serius setelah diterimanya surat dari PT Gorby Putra Utama Nomor 081/GPU-PII/DIRUT/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 mengenai keadaan memaksa (force majeure) dan penghentian kegiatan operasional hauling.

Berbagai kendala lain sejak Januari hingga Juni 2026, seperti penutupan Jembatan Sungai Lalan, pembatasan kendaraan hauling di jalan lintas, hingga kondisi force majeure pada sektor pertambangan, turut disebut melemahkan kemampuan finansial perusahaan.

Atas dasar itu, PT Peputra Inti Indo menyatakan keterbatasan kesanggupan pembayaran hak PHK yang hanya ditawarkan sebesar 0,5 kali upah pokok satu bulan ditambah komponen lain sesuai perhitungan internal perusahaan.

Rincian Penawaran: Rp78 Juta untuk 9 Pekerja – Jauh dari Anjuran Rp180 Juta

Berdasarkan dokumen tanggapan perusahaan, rincian penawaran finansial diajukan kepada sembilan orang pekerja dengan nominal sebagai berikut:

– Hebat Aritonang – Rp11.430.900
– Irpansyah – Rp4.179.294
– Aryo Arrahman – Rp4.179.294
– Jeppri Simorangkir – Rp4.179.294
– Alex Irawan – Rp4.179.294.
– Gusnedi Lan Salim Pohan – Rp6.849.314.
– Dandi Abisova – Rp18.580.836.
– Ilham – Rp4.877.600.
– Birna Rahmadani – Rp20.452.836.

Total penawaran: Rp78.908.662, kurang dari separuh nilai anjuran Disnakertrans yang mencapai Rp180.055.674.

Sementara itu, pihak perusahaan mencatat bahwa per tanggal 11 Agustus 2026, manajemen telah terlebih dahulu mencapai kesepakatan damai dengan dua orang pekerja atas nama M. Fadly Lubis dan Sutrimo.

Kadisnakertrans Muba: Anjuran Bersifat Rekomendasi, Bukan Putusan Eksekutorial

Menyikapi dinamika tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa anjuran yang diterbitkan oleh mediator merupakan hasil akhir dari proses mediasi yang objektif, berpedoman pada fakta di lapangan, serta merujuk pada dokumen yang disampaikan para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Herryandi menilai langkah perusahaan yang menyampaikan keberatan merupakan hak normatif yang sah dalam proses perselisihan.

Lebih lanjut, Herryandi Sinulingga memaparkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia tidak dirancang sebagai wadah untuk menghakimi siapa yang benar atau salah secara mutlak, melainkan sebagai proses berjenjang yang menempatkan Disnakertrans pada peran fasilitatif yang bijaksana berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Mekanisme Hukum Berjenjang: Dari Mediasi ke Pengadilan

Berdasarkan regulasi tersebut, mekanisme penyelesaian berjalan melalui beberapa tahapan utama:

Pertama, Peran Mediasi dan Sifat Anjuran. Apabila perundingan bipartit menemui jalan buntu, mediasi dilakukan oleh mediator hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 13 UU PPHI. Jika kesepakatan gagal dicapai, mediator wajib mengeluarkan Anjuran Tertulis berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Perlu dipahami bahwa sifat anjuran ini adalah usulan penyelesaian atau rekomendasi, bukan putusan eksekutorial yang mengikat secara paksa.

Kedua, Batas Waktu dan Sikap Para Pihak. Merujuk pada Pasal 13 ayat (3) UU PPHI, para pihak diberikan waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak anjuran diterima untuk memberikan jawaban tertulis apakah menerima atau menolak anjuran tersebut. Jika salah satu pihak menolak atau mengabaikannya, proses mediasi di tingkat dinas dinyatakan selesai.

Ketiga, Langkah Lanjut ke PHI. Karena Disnakertrans tidak memiliki kewenangan memaksa pelaksanaan anjuran, Pasal 14 UU PPHI memberikan ruang bagi pihak yang menolak untuk meneruskan perkara melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat. Di ruang persidangan inilah proses pembuktian yang sebenarnya diuji secara independen.

Catatan Redaksi:
Memahami alur penanganan perselisihan ini sangat penting bagi dunia usaha maupun para pekerja. Disnakertrans hadir sebagai jembatan perdamaian melalui fungsi mediasi.

Namun ketika titik temu melalui anjuran tidak tercapai, hukum tetap menyediakan ruang terhormat di Pengadilan Hubungan Industrial agar keadilan objektif dapat ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian yang akurat.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!