MUBA,Penasilet.com – Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) di Jl. Kelompok Tani Sungai Biduk Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) pada hari Minggu (24/11/2024) sekira pukul 11:30 WIB. Korban H. Hanif Mustofa Bin M. Akhodin (48) warga Dusun II RT 003 RW 002 Desa Sukadamai Baru Kec. Sungai Lilin Kab.Muba.
Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Keluang AKP. Yohan Wiranata, S.H., membenarkan adanya tindak pidana Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira jam 11:30 WIB di Jl. Kelompok Tani Sungai Biduk Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Muba yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang laki laki A/N alias PARDI PENG (42), IKO (DPO) dan AMAD (DPO) terhadap korban An. Saudara M. Hanif Mustofa Bin M. Akhodin (48) warga Dusun II RT 003 RW 002 Desa Sukadamai Baru Kec. Sungai Lilin Kab.Muba.
“Ketiga pelaku menghadang jalan dengan menggunakan balok kayu yang di lintangkan ditengah jalan di atas jembatan lalu saat itu mobil korban berhenti dan datang seorang laki laki yang mendekat kearah sopir, saat itu pelaku langsung menodongkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver kearah kepala korban dengan mengatakan “serahkan uang kamu” setelah itu korban mengatakan “aku gak punya uang, kalo mau rokok aku kasih” namun saat itu pelaku PARDI alias PENG lari ke mobil anak korban yang berada di belakang, setelah itu pelaku tersebut mengambil tas anak korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah),” jelas Yohan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (25/11/2024).
“Melihat kejadian tersebut korban langsung keluar dari mobil korban dan memeluk pelaku, kemudian saat itu anak korban memukul tangan pelaku PARDI alias PENG memegang 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver sehingga senjata api rakitan tersebut terlepas dari pegangan tangannya, kemudian korban mengambil tas anak korban yang berisikan uang tersebut,selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang guna Penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Yohan.
Yohan juga menyampaikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/XI/2024/ SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 November 2024, sekira pukul 14:30 WIB Unit Reskrim Polsek Keluang mendapatkan serahan pelaku pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dengan mengantongi identitasnya PARDI alias PENG (42) warga Desa Saud Kec. Batang Hari Leko Kab.Muba setelah gelar perkara, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Polsek Keluang, sedangkan 2 pelaku lainnya IKO dan AMAD masih dalam pengejaran polisi statusnya masuk dalam DPO.
“Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap korban dan Saksi-saksi yaitu Andi Saryono Bin Hardi warga RT 003 RW 001 Desa Mulyo Rejo dan M.Akhodin Bin Asrori warga Dusun II RT 003 RW 002 Desa Sukadamai Baru Kec. Sungai Lilin Kab. Muba, Pelaku PARDI alias PENG (42) warga Desa Saud Kec. Batang Hari Leko Kab.Muba ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 365 KUHP,” kata Yohan.
“Selain mengamankan tersangka kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang terbuat dari besi yang sudah karat bergagang terbuat dari platik warna hitam beserta 3 butir amunisi kaliber 3,8 mm dan 1 selongsong amunisi kaliber 3,8 mm dan uang tunai sebesar Rp. 16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah),” pungkasnya. “(Red)”.
Editor: Tamrin