Penasiket.com – POLRES BOGOR|Pada hari Rabu tanggal 13 bulan November tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), sekira Pukul 10.20 Wib, di PT APIC DEVANIO yang beralamat di Kp. dan Desa Curug RT 02 RW 07 Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor terjadi peristiwa Kebakaran.
Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso,.SH,.MH menjelaskan bahwa benar Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, sekira jam 10.45 Wib, petugas piket menerima laporan warga bahwa telah terjadi peristiwa kebakaran, selanjutnya petugas piket yang di pimpin oleh Pawas AKP RUS OKTAVIANTO langsung menuju ke TKP kebakaran, sesampainya di TKP, petugas mendapati kobaran api dan kepulan asap yang berasal dari dalam area PT APIC DEVANIO, di waktu yang bersamaan datang 2 unit mobil damkar Parung untuk memadamkan api, namun kondisi cuaca dan bahan yang ada di area PT merupakan barang yang mudah terbakar sehingga api belum bisa di padamkan dan kobaran api masih besar, selang beberapa waktu kemudian datang bantuan mobil damkar dari dinas kebakaran Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan sebanyak 7 unit mobil, selang 3 jam kemudian api berhasil di padamkan, pada saat proses pendinginan oleh tim damkar, ditemukan 1 orang jenazah yang terbakar atas nama RIDWAN WANDI (karyawan), atas hal tersebut pihak Polsek Gunung sindur menghubungi pihak inafis Polres Bogor untuk melakukan identifikasi, selang beberapa waktu kemudian, tim inafis dari Polres Bogor datang langsung melakukan identifikasi terhadap jenazah yang di temukan, setelah selesai proses identifikasi, selanjutnya jenazah di masukan ke dalam kantong jenazah untuk diserahkan kepada pihak keluarga, karena pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, menyatakan tertulis dengan surat pernyataan pihak keluarga korban.
Hasil Penyelidikan Oleh TKP Pihak Kepolisian didapati keterangan Pemilik PT APIC DEVANIO adalah Sdr.H, Bogor, 27 Mei 1973, Budha, Wiraswasta, Kp. dan Desa Curug RT 02 RW 07 Kecamatan Gunung sindur Kabupaten Bogor.
Data identitas Korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran atas nama RIDWAN WANDI, umur 26 tahun, alamat Cianjur (karyawan).
Dari peristiwa kebakaran tersebut pemilik mengalami Kerugian materi kurang lebih Rp. 1,5 M.
Dijelaskan Investigasi Pihak Kepolisian adalah Bahwa hasil dari keterangan para saksi Sdr. IG dan Sdr. S, di duga kebakaran tersebut dari percikan api yang timbul dari alat pemotong sterofom (mesin lekline).
Data Identitas para saksi yang sudah dimintai keterangan Pihak Kepolisian diantaranya Nama : IG, Ttl : TANGERANG, 14-06-1977, Agama :ISLAM, Pekerjaan : GURU, Alamat : JALAN PROF DR SUPOMO NO 78 BUARAN INDAH KOTA TANGERANG, dan Sdr Nama : S, Ttl : TANGERANG, 13-07-1976, Agama :ISLAM,Pekerjaan : WIRASWATA, Alamat : KP PRIANG DESA PONDOK JAGUNG TANGERANG SELATAN.
Dari hasil introgasi saksi-saksi di TKP serta dikaitkan dengan adanya barang Bukti serta pendalaman analisa fakta dapat disimpulkan bahwa kebakaran tersebut berawal dari alat pemotong sterofom (mesin lekline) yang mengeluarkan percikan api.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu Seng dan potongan besi yang terbakar.
Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif, proses evakuasi pembersihan puing – puing masih dilakukan pihak PT AVIC DEVANIO, di mana Pihak Kepolisian Masih Melakukan Investigasi Penyelidikan Lanjut.|mco