Merasa Dicemarkan Nama Baik, Muhammad Fikri Abdillah Laporkan Kasus ke Polrestabes Palembang

PALEMBANG,Penasilet.com – Muhammad Fikri Abdillah secara resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang pada Senin, (16/06).

Laporan ini dibuat setelah Fikri merasa dirugikan oleh pernyataan yang disebarkan oleh oknum tertentu melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Dalam keterangannya kepada wartawan, Fikri menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta reputasinya di lingkungan masyarakat.

“Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujarnya.

Kronologi Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

Fikri menjelaskan kronologi kejadian bermula saat ia berusaha mendapatkan alamat rumah seorang publik figur bernama Zayyan Sakha. Ia telah mencoba menghubungi Zayyan Sakha melalui direct message (DM) Instagram, namun belum mendapatkan balasan.

Karena tak kunjung mendapat respons, Fikri kemudian meminta alamat Zayyan Sakha kepada salah satu penggemarnya (fans) melalui DM Instagram. Fans tersebut menyanggupi untuk memberikan alamat dengan satu syarat, yaitu Fikri harus memberikan kata sandi akun Facebook miliknya.

Berpikir akan segera mendapatkan alamat yang diinginkan dan percaya bahwa pelaku akan mengirimkan alamat Zayyan Sakha, Fikri pun memberikan akun dan kata sandi Facebook miliknya. Namun, setelah kata sandi diberikan, fans Zayyan Sakha tersebut justru tidak mengirimkan alamat rumah Zayyan Sakha. Fikri menduga, dari sinilah awal mula terjadi penyalahgunaan akun atau penyebaran informasi yang merugikan dirinya.

Penyelidikan Polrestabes Palembang

Pihak Polrestabes Palembang telah menerima laporan Fikri dan tengah melakukan proses penyelidikan awal. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mendalami unsur pidana dalam kasus ini. Muhammad Fikri Abdillah berharap kasus ini segera diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku untuk membersihkan nama baiknya dan mencegah kejadian serupa menimpa orang lain.”(Red)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!