MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Musi Banyuasin, Andi Mustika, SE, C.BJ., CEJ., membantah keras tuduhan yang mencatut namanya sebagai pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di area Hak Guna Usaha (HGU) PT. Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tuduhan itu mencuat lewat akun TikTok @cc.tv.koruptor.dan.mafia dan @kukun4677 yang menyebarkan konten menyesatkan, menyudutkan dirinya secara pribadi sekaligus mencemarkan nama baik organisasi PWRI.
“Terkait adanya postingan akun TikTok tersebut, saya tegaskan bahwa informasi itu tidak benar! Nama saya dan organisasi PWRI telah dicemarkan tanpa dasar,” tegas Andi Mustika dalam pernyataan resminya, Jumat (1/08/2025).
Menanggapi hal tersebut, Andi memastikan akan menempuh jalur hukum. Ia bersama jajaran PWRI DPC Muba telah menyiapkan laporan resmi ke Polres Musi Banyuasin guna menindak tegas pemilik akun yang dinilai telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan hukum ini mengacu pada beberapa pasal dengan ancaman pidana serius, antara lain:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa segera bertindak dan mengusut tuntas motif serta aktor di balik penyebaran kabar bohong ini,” ujar Andi.
Andi juga mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial agar bijak dalam menyikapi dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak ikut menyebarkan konten yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang tanpa bukti sah.
PWRI DPC Muba menegaskan akan terus menjaga kehormatan profesi dan melawan segala bentuk serangan fitnah yang mengganggu integritas lembaga pers.”(Red)”.
Editor: Tamrin














