JAKARTA,Penasilet.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan Polri tengah mengusut 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan korporasi. Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga menemukan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk pihak dari negara tetangga.
“Ini ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan,” kata Suyudi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Suyudi menegaskan, penyidik masih memilah kasus-kasus yang diduga melibatkan pihak asing dan kasus yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak luar negeri. Identitas pihak yang diduga terlibat belum diungkapkan karena proses hukum masih berjalan.
“Yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing,” ujarnya.
Suyudi membenarkan mengenai adanya indikasi dugaan keterlibatan pihak dari negara tetangga. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh mengenai identitas pihak yang dimaksud maupun kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan.
“Nanti akan disampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang berkaitan dengan korporasi ke tahap penyidikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara sebelum menetapkan tersangka.
“Penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” tegas Suyudi.
Pengusutan 98 kasus tersebut menjadi sorotan, terutama menyangkut dugaan tanggung jawab korporasi dan indikasi keterlibatan pihak asing. Publik kini menanti keterbukaan Polri dalam mengungkap perkembangan penyidikan, termasuk identitas pihak yang diduga terlibat serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang akan diterapkan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak asing maupun korporasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(Red).
Editor: Tamrin














