KARAWANG,Penasilet.com – Kebakaran yang menghanguskan kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) pukul 22.54 WIB terus menuai sorotan. Selain menghanguskan gudang arsip pertanahan, insiden tersebut memunculkan pertanyaan publik di tengah mencuatnya sejumlah persoalan sengketa lahan di wilayah Karawang.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, mengungkapkan informasi mengenai dugaan kedatangan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi pada Kamis (15/10/2026), sehari setelah kebakaran.
Meski demikian, informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Demikian pula dugaan bahwa kebakaran berkaitan dengan upaya menghilangkan dokumen atau menghambat proses penegakan hukum, yang hingga kini belum terbukti.
“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” tutur Askun, Selasa (20/10/2026).
Askun menilai, rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Namun, kepastian mengenai penyebab kebakaran, dugaan sabotase, maupun kaitannya dengan perkara tertentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Soroti Dugaan Alih Fungsi 280 Hektare Kawasan Hutan di KIIC
Sorotan Askun tidak hanya tertuju pada kebakaran gudang arsip, tetapi juga pada persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk kasus sekitar 280 hektare kawasan hutan di Telukjambe yang disebut telah beralih fungsi menjadi kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).
Menurut Askun, persoalan tersebut berkaitan dengan nasib petani penggarap yang disebut kehilangan hak atas lahan sejak 2017. Ia menduga terdapat persoalan tata kelola pertanahan dan indikasi praktik mafia tanah yang perlu diusut secara menyeluruh.
Askun juga menyinggung aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan kelompok Pemuda Tani serta komitmen pihak ATR/BPN Karawang terkait tidak diperpanjangnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah industri yang diduga berdiri di atas kawasan hutan ketika masa berlakunya berakhir pada 2028.
Kini, menurutnya, diperlukan kejelasan sikap pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan status hukum lahan tersebut.
“Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani gak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan,” tantangnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya memberikan pernyataan, tetapi harus memastikan setiap persoalan pertanahan ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan bukti administrasi yang sah.
“Karena kan sudah ada keterangan dari MenHut, Perhutani dan ATR/BPN Karawang yang mengakui bahwa itu telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri. Pertanyaannya, berani gak mereka membongkar untuk mengembalikannya ke kawasan hutan?” timpal Askun.
Dugaan tumpang tindih kawasan hutan dengan kawasan industri tersebut, menurut Askun, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan status kawasan, riwayat penguasaan lahan, dokumen perizinan, serta legalitas hak atas tanah masing-masing pihak.
Desak Hasil Pemeriksaan Puslabfor Dibuka ke Publik
Hampir sepekan setelah kebakaran, Askun menyoroti belum adanya keterangan resmi yang diketahuinya mengenai hasil pemeriksaan forensik atas penyebab kebakaran kantor ATR/BPN Karawang.
Ia meminta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang menangani pemeriksaan tersebut menyampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat.
“Penyelidikannya kan bukan sama Polresta Karawang atau Polda Jawa Barat, tapi langsung oleh Mabes Polri. Makanya kita minta hasil penyelidikannya dibuka dan disampaikan secara transparan,” pintanya.
Menurut Askun, keterbukaan informasi penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Apalagi, kebakaran tersebut terjadi ketika sejumlah persoalan pertanahan di Karawang tengah menjadi perhatian publik.
Ia meminta aparat tidak berhenti pada penentuan penyebab kebakaran semata apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan dokumen pertanahan.
“Jadi saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel dan transparan. Karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase-nya sangat kuat. Karena ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kasus-kasus mafia tanah yang selama ini terjadi,” pungkas Askun.
Meski demikian, dugaan sabotase maupun keterkaitan kebakaran dengan praktik mafia tanah tetap harus diuji melalui penyelidikan yang objektif. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat memastikan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Nasib Arsip Pertanahan
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP), turut menyoroti kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) malam.
Rieke mengaku terkejut karena kebakaran tersebut menghanguskan gudang arsip atau dokumen pertanahan yang berpotensi berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (16/10/2026), Rieke mempertanyakan apakah kebakaran tersebut murni disebabkan korsleting listrik atau terdapat faktor lain yang perlu diselidiki.
“Ini murni karena musibah konsleting (listrik) atau ada sesuatu dibalik puing-puing itu,” tutur Rieke.
Kecurigaan publik, menurut Rieke, tidak dapat dilepaskan dari situasi konflik pertanahan yang tengah berlangsung di Karawang. Salah satunya persoalan warga Poponcol yang telah melakukan demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang untuk menuntut penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pas sengketanya lagi memuncak, gudang arsip tempat penyimpanan kertas-kertas bukti tanahnya malah kebakar. Wajar dong kalau publik curiga,” katanya.
Rieke juga mengingatkan bahwa hilangnya dokumen fisik pertanahan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembuktian riwayat dan status hak atas tanah apabila tidak tersedia salinan atau rekaman administrasi yang memadai.
Ia menilai, kondisi tersebut dapat membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempermasalahkan atau mengklaim lahan secara sepihak.
“Gak usah kebakaran saja kejadiannya banyak kayak gitu, bener gak?” kata Rieke.
Transparansi Menjadi Kunci
Kebakaran kantor ATR/BPN Karawang kini menjadi perhatian di tengah persoalan sengketa lahan, tuntutan penerbitan sertifikat PTSL, dan sorotan terhadap dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan industri.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kebakaran, kondisi dokumen pertanahan yang terdampak, serta langkah pemerintah untuk melindungi kepentingan pemegang hak atas tanah.
Karena itu, hasil pemeriksaan forensik, penjelasan mengenai kabar kedatangan penyidik KPK, dan tindak lanjut atas berbagai persoalan pertanahan perlu disampaikan secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
Hingga terdapat hasil penyelidikan resmi, dugaan sabotase, rencana penggeledahan KPK, maupun keterkaitan kebakaran dengan perkara mafia tanah belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Penanganan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepastian hukum pertanahan di Karawang.(Red).
Editor: Tamrin














