Tapanuli utara, penasilet.com – Pihak Polres Tapanuli Utara mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram pada Kamis (21/11/2024). Pemusnahan ini dilakukan di Mapolres Tapanuli Utara sebagai bagian dari proses hukum terhadap kasus narkoba yang ditangani oleh Sat Narkoba.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh beberapa pihak penting, antara lain, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K.Perwakilan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Gindo Purba, S.H, Kasat Narkoba Polres Taput, AKP M, Agus Santoso, S.H, Staff dari satuan narkoba Polres Taput.
Pemusnahan dilakukan dengan supervisi langsung dari pihak-pihak tersebut untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum.
Pemusnahan dilakukan pada pukul pagi hingga siang hari dengan cara pembakaran barang bukti ganja kering. Metode pembakaran dipilih untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan lagi. Proses ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Taput dengan Nomor: B-1398/1.2.21/E.n.z.1/08/2024.
“Barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering ini merupakan hasil operasi Sat Narkoba pada 9 Agustus 2024. Barang haram tersebut ditemukan di tangan tersangka berinisial EMS (48), seorang warga Dusun Pulo-Pulo, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk menghilangkan barang bukti setelah digunakan dalam proses penyelidikan dan persidangan. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa tindakan melawan hukum, khususnya narkoba, akan ditindak secara serius.
Proses ini menunjukkan komitmen Polres Tapanuli Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Taput juga berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya kerja sama dalam memberantas kejahatan tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata penegakan hukum di wilayah Tapanuli Utara. Dengan sinergi antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di daerah tersebut dapat diminimalisasi, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba, ‘terimakasih.
(Tanding lumbantoruan)