JAKARTA,Penasilet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan Parisman, calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Rabu (8/5/2024). Sidang Perkara Nomor 270-02-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. Kuasa hukum Termohon, Usman, dalam persidangan menyatakan MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 7 Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemohon. Sebab menurut Termohon, Pemohon tidak menjelaskan kesalahan penghitungan yang ditetapkan oleh Termohon.
“Bahwa Pemohon pada permohonan sama sekali tidak menjelaskan atau mendalilkan tentang adanya kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan dan ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon untuk di tempat pemungutan suara mana yang dimaksud,” jelas Usman.
Termohon juga menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 7 Tahun 2024. Selain itu, Termohon beranggapan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur karena tidak jelas terkait maksud dari penambahan suara Termohon karena pada prinsipnya Termohon sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu tidak memiliki hak memperoleh suara apalagi memperoleh penambahan suara.
Lebih lanjut Termohon dalam jawabannya mengungkapkan bahwa Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak menjelaskan atau mendalilkan tentang tempat penghitungan suara dan kesalahan dalam penjumlahan penghitungan suara yang dimaksud Pemohon. Pemohon juga tidak menjelaskan terkait di mana tempat kabupaten yang dipersoalkan oleh Pemohon karena hanya menyebutkan nama kecamatannya saja.
Oleh karena itu, Termohon memohon ke Mahkamah agar mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Kemudian Termohon memohon Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Pihak Terkait
M. Oktafiansyah selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya, Edward Riduan menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum, sudah sepatutnya pengajuan alat bukti Pemohon dinyatakan telah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi. Sehingga menurut hukum, Pihak Terkait memohon agar majelis hakim tidak mempertimbangkan alat bukti Pemohon. Pihak Terkait juga berpendapat bahwa permohonan Pemohon bersifat tidak jelas (obscuur libel) dan tidak beralasan menurut hukum.
”Terhadap permohonan pemohon tersebut di atas, sesungguhnya telah terdapat kekaburan atau obscuur libel dan tidak beralasan secara hukum, dikarenakan dalil permohonan Pemohon yang bersifat subyektif dan mengada-ada, yang pertama tidak memuat secara tegas mengenai penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon sebagaimana digariskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kedua, telah terjadi inkonsistensi/tidak konsisten dalam mengontruksikan dalil posita dengan petitum permohonan pemohon,” jelas Edward.
Keterangan Bawaslu
Bawaslu dalam keterangannya mengungkapkan, berkenaan dengan dalil permohonan mengenai penggelembungan suara yang terjadi di Dapil Sumatera Selatan 7, terdapat tindak lanjut temuan dugaan pelanggaran pemilu, yakni terhadap kesalahan penjumlahan pada aplikasi Sirekap. Hal ini kemudian dijadikan temuan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan menanganinya melalui pemeriksaan acara cepat. Hasil putusan pemeriksaan cepat menyatakan KPU Kabupaten Empat Lawang melanggar dan memerintahkan melakukan pembetulan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), Jumlah Pengguna Hak Pilih, Jumlah Surat Suara Digunakan dan Jumlah Seluruh Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Model D.Hasil KABKO-PPWP; Model D.HASIL KABKO-DPR; Model D.HASIL KABKO-DPD; Model D.HASIL KABKO-DPRD-PROV berdasarkan Putusan Nomor: 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV /06.00/III/2024.
“(Red)”.