JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan ilegal yang dikenal dengan istilah “jatah preman” di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, lembaga antirasuah menjerat Marjani (MJN), ajudan atau ADC dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW).
Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yakni saudara MJN,” ujar Achmad.
Dalam konstruksi perkara, Marjani diduga berperan aktif membantu Abdul Wahid dalam mengumpulkan dana dari sejumlah dinas di lingkungan Pemprov Riau. Praktik ini disebut dilakukan melalui perantara tenaga ahli Abdul Wahid, yakni Dani M Nursalam (DAN), yang menjadi representasi utama dalam penerimaan uang.
Marjani disebut turut membantu Dani menerima aliran dana dari Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY), yang berperan sebagai pengumpul dana dari berbagai dinas. Salah satu transaksi yang disorot adalah penerimaan uang sebesar Rp1 miliar, di mana sebagian dana, yakni Rp950 juta, diserahkan Dani kepada Marjani untuk kepentingan Abdul Wahid.
“DAN menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada saudara MJN, selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau, untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW,” ungkap Achmad.
Tak hanya itu, pada November 2026, Marjani juga diduga menerima uang sebesar Rp450 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Riau, M Arief Setiawan (MAS). Penyerahan uang tersebut bahkan disebut disaksikan oleh Dani melalui sambungan video call.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Marjani langsung ditahan. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026,” tegas Achmad.
Penahanan terhadap Marjani dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung ACLC KPK. Penyidik masih membuka kemungkinan perpanjangan masa penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MJN disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama AW, MAS, serta DAN.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
“(Red)”.
Editor: Tamrin














