Pemkab Muba Dorong Seluruh Perusahaan Miliki Peraturan Perusahaan, Bupati Toha Tohet: Fondasi Hubungan Industrial yang Sehat dan Investasi Berkelanjutan

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehat, dan berkeadilan melalui penguatan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Salah satu langkah strategis yang kini terus didorong adalah penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, menegaskan bahwa Peraturan Perusahaan tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata. Sebaliknya, keberadaan PP merupakan instrumen penting yang menjadi pedoman bersama dalam mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

“Peraturan Perusahaan adalah fondasi utama dalam membangun komunikasi yang terbuka dan harmonis di tempat kerja. Ketika aturan main disepakati bersama secara transparan, potensi kesalahpahaman dapat diminimalisasi, produktivitas kerja meningkat, dan dunia usaha dapat tumbuh lebih stabil. Pemkab Muba mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menaati regulasi ini demi mendukung visi Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Bupati HM Toha Tohet dalam rilis resmi Disnakertrans Muba, Senin (20/7/2026).

Menurut Bupati, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator penting dalam menciptakan kepastian investasi. Dunia usaha yang memiliki tata kelola hubungan kerja yang baik dinilai lebih mampu menjaga stabilitas operasional, meningkatkan produktivitas, sekaligus memperkuat kepercayaan investor.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa kewajiban penyusunan Peraturan Perusahaan telah diatur secara jelas dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang pekerja dan belum memiliki Serikat Pekerja wajib menyusun Peraturan Perusahaan yang kemudian disahkan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

Herryandi menjelaskan bahwa proses penyusunannya tetap mengedepankan prinsip partisipatif. Perusahaan yang belum memiliki Serikat Pekerja tetap diwajibkan melibatkan perwakilan pekerja yang dipilih secara demokratis dari setiap unit kerja sebagai bentuk partisipasi dalam memberikan masukan terhadap isi Peraturan Perusahaan.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki Serikat Pekerja, penyusunan draf Peraturan Perusahaan tetap dapat dilakukan secara inklusif. Manajemen cukup melibatkan wakil pekerja yang dipilih secara demokratis dari tiap unit kerja untuk memberikan saran dan pertimbangan,” jelas Herryandi.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban tersebut juga menjadi langkah preventif agar perusahaan terhindar dari berbagai persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Mengacu pada ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, Herryandi menegaskan bahwa pendekatan utama yang dilakukan Pemkab Muba bukanlah penindakan, melainkan pembinaan, edukasi, dan pendampingan kepada dunia usaha agar mampu memenuhi seluruh ketentuan secara benar.

“Pendekatan utama kami adalah pembinaan dan edukasi. Kami ingin memastikan setiap entitas bisnis di Muba dapat tumbuh berkembang dengan aman karena mematuhi norma ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret kepada kalangan pelaku usaha, Disnakertrans Muba juga membuka layanan Desk Konsultasi Hubungan Industrial yang memberikan pendampingan teknis secara langsung mulai dari penyusunan draf Peraturan Perusahaan hingga proses pengesahannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, mengatakan pihaknya siap membantu seluruh perusahaan agar proses penyusunan dokumen dapat berlangsung lebih mudah, cepat, serta sesuai ketentuan hukum.

“Kami menyadari sebagian perusahaan mungkin membutuhkan panduan dalam menyusun dokumen formil ini. Oleh karena itu, Disnakertrans Muba membuka Desk Konsultasi Hubungan Industrial. Tim kami siap mendampingi proses penyusunan draf, pembentukan wakil pekerja, hingga penyusunan Surat Pernyataan Bersama, sehingga kualitas kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan operasional perusahaan berjalan lancar,” ujar Faezal.

Melalui layanan tersebut, perusahaan dapat memperoleh konsultasi mengenai mekanisme penyusunan Peraturan Perusahaan, prosedur administrasi, hingga tahapan pengesahan sesuai regulasi yang berlaku.

Disnakertrans Muba membuka layanan konsultasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.30 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku usaha juga dapat menghubungi layanan melalui email hi.disnakertrans@mubakab.go.id maupun menghubungi Tim Hubungan Industrial yang telah ditunjuk sebagai person in charge.

Kontak Tim Asistensi / Person In Charge (PIC) Hubungan Industrial:

Juanda (Sekretaris Disnakertrans Muba): 0813-7373-2363
Faezal Pratama (Kabid Hubungan Industrial): 0813-669000-84
M. Panji (Tim Teknis Hubungan Industrial): 0857-6871-5224
disnakertrans.mubakab.go.id

Dengan penguatan pembinaan, edukasi, serta layanan pendampingan tersebut, Pemkab Musi Banyuasin berharap seluruh perusahaan di wilayahnya semakin patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kepatuhan itu diharapkan menjadi fondasi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, perlindungan hak pekerja yang lebih optimal, serta iklim investasi yang semakin kompetitif guna mendukung percepatan pembangunan menuju Muba Maju Lebih Cepat.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!