Laporan Dugaan Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Taput, PLH Sekda Taput Janji Tindak Lanjut

TAPANULI UTARA,Penasilet.com – Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara, David Sipahutar, menerima laporan resmi dari kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, JTP-DENS. Laporan tersebut disampaikan oleh Lambas Pasaribu, SH., MH., bersama rekannya, yang melaporkan adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tapanuli Utara.

Menurut Lambas, ratusan ASN diduga terlibat dalam kegiatan politik yang melanggar prinsip netralitas, meskipun yang diyakini sudah pasti dan memiliki bukti kuat berjumlah sekitar 35 orang. Lambas mengungkapkan, beberapa ASN tersebut terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk Camat, Kepala Puskesmas, guru, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami melaporkan kepada bapak Sekda, sejumlah ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada Taput ini. Mereka sudah terdokumentasi baik melalui video, foto, maupun percakapan di grup WhatsApp,” jelas Lambas kepada beberapa media pada Kamis (10/10/2024).

Lambas berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara tegas oleh David Sipahutar sebagai PLH Sekda Taput. Ia menuntut adanya tindakan nyata, baik berupa teguran, sanksi, maupun langkah disipliner lainnya terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pilkada. Netralitas ASN sendiri adalah prinsip penting yang harus dijaga dalam sistem demokrasi agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik tertentu.

Menanggapi laporan tersebut, David Sipahutar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan ini. Ia mengungkapkan rencana pembentukan tim evaluasi yang akan bertugas menyelidiki kebenaran laporan tersebut. Tim ini akan memanggil ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mobilisasi dukungan untuk salah satu pasangan calon.

“Sebagai pemerintah, kami akan menerima setiap laporan dari masyarakat. Kami akan menindaklanjuti dan mempelajari laporan ini. Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) akan dilibatkan untuk mengidentifikasi nama-nama ASN yang diduga terlibat dan akan memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi,” ujar David Sipahutar.

David juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Inspektorat dan BKPSDM guna memastikan bahwa ASN tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta proses demokrasi yang berlangsung.

Laporan terkait ketidaknetralan ASN ini menjadi sorotan karena ASN sebagai aparatur negara seharusnya berada di posisi netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik yang mendukung salah satu pasangan calon secara terbuka. Langkah tegas dari pemerintah diharapkan dapat menjaga profesionalisme ASN dan menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan proses demokrasi di Tapanuli Utara.

“(TANDING S)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!