Kronologis Kesalahan Faktur: CV. Jagor Jaya Desak ACC Awning Lunasi Kekurangan Rp 127 Juta

SILET. JAWA TENGAH – Drama kesalahan faktur dari CV. Jagor Jaya kini mencuat ke permukaan setelah hampir dua dekade berlalu. Sengketa ini melibatkan Johnson, pemilik ACC Awning, yang menegaskan bahwa pembayaran sudah dilakukan sesuai dengan faktur asli, sementara pihak CV. Jagor Jaya mengklaim adanya kekurangan pembayaran signifikan. Konflik ini bermula dari faktur nomor 09.05.624 pada transaksi besi sepanjang 5 meter dengan jumlah 2.000 batang.

Kesalahan Administrasi yang Fatal

Kesalahan terjadi saat perhitungan dalam faktur lama dilakukan berdasarkan jumlah batang, bukan per meter. Akibatnya, total yang seharusnya Rp 179.050.000 hanya ditagihkan Rp 33.650.000, menyisakan kekurangan besar. Sebelum Direktur Utama CV. Jagor Jaya, Marwansono Tjo, turun tangan, tim administrasi perusahaan, yakni Susi, Lena, dan Iskandar, telah mendatangi Johnson untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus meminta penyelesaian kekurangan pembayaran tersebut.

Menurut Susi, jumlah kekurangan yang awalnya Rp 145.400.000 telah diberi diskon 12%, menjadi Rp 127.952.000. Ia memohon agar Johnson menunjukkan itikad baik dengan melunasi kekurangan ini demi kelangsungan operasional perusahaan.

“Kami hanya karyawan yang menjalankan tugas. Kami sangat berharap kekurangan ini bisa diselesaikan demi menjaga hubungan baik,” ujar Susi dengan nada memelas.

Namun, tanggapan Johnson keras dan tegas. “Itu kesalahan kalian, bukan kami. Saya sudah bayar lunas Rp 33.650.000 sesuai dengan faktur yang kalian berikan. Tidak ada lagi yang perlu dibayarkan,” ungkap Johnson.

Respons Tegas CV. Jagor Jaya

Agus Darma Wijaya, kuasa dari CV. Jagor Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, sikap Johnson dianggap tidak kooperatif, bahkan tidak memberikan respons meski telah dihubungi berkali-kali.

“Kami sudah memberikan waktu cukup lama dan berusaha memahami kondisi mereka. Tetapi, sampai sekarang, belum ada penyelesaian yang konkret,” tegas Agus.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen tanda terima serta surat penagihan telah beberapa kali dikirimkan. Sayangnya, upaya ini tidak membuahkan hasil. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik,” tambahnya.

Marwansono: Kesalahan Kami, Tapi Kewajiban Tetap Harus Dipenuhi

Marwansono Tjo, Direktur Utama CV. Jagor Jaya, mengakui adanya kesalahan administrasi dari pihak perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa kekurangan pembayaran tetap menjadi kewajiban ACC Awning.

“Kami meminta maaf atas kesalahan yang terjadi, tapi ini adalah hak kami. Kami sudah memberikan diskon yang cukup besar sebagai bentuk pengertian, tetapi tidak ada respons positif dari pihak ACC Awning,” ujarnya.

Marwansono menambahkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum. “Kami tidak ingin memperburuk hubungan, tapi hak perusahaan harus tetap kami perjuangkan,” tegasnya.

Johnson: “Itu Kesalahan Kalian, Kami Sudah Bayar”

Sementara itu, Johnson bersikukuh bahwa pihaknya tidak memiliki tanggungan apa pun. Menurutnya, pembayaran telah dilakukan sesuai faktur awal, dan ia tidak bertanggung jawab atas revisi yang dilakukan bertahun-tahun kemudian.

“Jika memang ada kesalahan dalam penulisan faktur, itu seharusnya diperbaiki saat transaksi berlangsung. Kami membayar sesuai tagihan awal, jadi ini bukan tanggung jawab kami lagi,” jelasnya.

Arah Penyelesaian yang Belum Jelas

Hingga saat ini, kedua belah pihak tetap bertahan pada argumen masing-masing. CV. Jagor Jaya merasa dirugikan secara finansial, sementara ACC Awning menganggap masalah ini sudah selesai.

Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan pentingnya ketelitian administrasi dalam bisnis serta komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Meski kejadian ini terjadi bertahun-tahun lalu, dampaknya masih terasa hingga kini.

Reporter: aijaz/Thamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!