KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Dua Pejabat PUPR hingga Kontraktor Ayah dan Anak Terlibat

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara. Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025) malam.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), merinci identitas para tersangka.

Lima Tersangka dan Peran Masing-masing
Para tersangka yang diamankan KPK meliputi:

– TOP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

– RES, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

– HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

– KIR, Direktur Utama PT DNG (pihak swasta).

– RAY, Direktur PT RN (pihak swasta), yang merupakan anak dari KIR.

Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam pengaturan proyek senilai total Rp231,8 miliar.

Modus Korupsi Proyek Jalan

Asep Guntur menjelaskan modus operandi korupsi ini di dua lingkup berbeda.
Di Lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut,
TOP, selaku Kepala Dinas PUPR, diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR dari PT DNG sebagai rekanan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel serta Jalan Hutaimbaru, Sipiongot, dengan nilai total Rp157,8 miliar. Penunjukan ini dilakukan tanpa melalui proses dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” tegas Asep.

Selanjutnya, KIR dan RES bekerja sama mengatur pelaksanaan proses e-catalog guna memastikan PT DGN keluar sebagai pemenang proyek tersebut. Sebagai imbalan atas pengaturan ini, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES melalui transfer rekening.

Di Lingkungan Satker PJN Wilayah 1 Sumut:
Tersangka HEL, selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, memiliki tanggung jawab menandatangani dan mengendalikan kontrak pengadaan. Ia juga memiliki wewenang mengambil keputusan yang dapat berpengaruh pada anggaran belanja negara.

Asep menyebut bahwa PT DGN yang dipimpin oleh KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah menerima sejumlah pekerjaan preservasi jalan sejak tahun 2023. Dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025, HEL diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY. Penerimaan uang ini merupakan imbalan atas pengaturan proses e-catalog yang menguntungkan PT DGN dan PT RN sebagai pelaksana proyek.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Tersangka KIR dan RAY: Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka TOP, RES, dan HEL: Dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama sejak penetapan status hukum mereka. Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur yang sangat vital bagi pembangunan daerah.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!