KPK RI Jabar Bongkar Wajah Buram Tata Kelola Desa Pasirmulya, Penolakan Akses Data Publik Picu Dugaan Pelanggaran Hukum Serius

KARAWANG,Penasilet.com – Wajah buram tata kelola pemerintahan desa kembali mencuat ke permukaan. Sorotan tajam dari Ketua DPD LSM KPK RI, Januardi Manurung, kali ini tertuju pada Pemerintah Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, yang diduga secara terang-terangan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Melalui surat resmi bernomor 141.1/86/DS/2025 tertanggal 22 Desember 2025, Kepala Desa Pasirmulya menolak memberikan akses data keuangan desa periode 2020–2024 kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat. Penolakan tersebut memicu kecaman keras, lantaran dinilai tidak hanya mencederai transparansi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa berdalih bahwa permintaan data dianggap “tidak relevan” dan pemohon dinilai “tidak beritikad baik”. Namun, dalih tersebut dinilai lemah dan kontradiktif dengan semangat keterbukaan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Ketentuan dalam UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, dan badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Bahkan, dalam Pasal 52 disebutkan bahwa penolakan terhadap permintaan informasi publik dapat berujung pada sanksi pidana.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah indikasi tindak pidana. Ketika data APBDes dan laporan pertanggungjawaban ditutup, yang dipertaruhkan bukan hanya transparansi, tetapi juga integritas pengelolaan uang rakyat,” tegas Januardi Manurung Ketua DPD KPK RI Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).

Lebih jauh, tindakan tersebut juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat secara terbuka. Hak masyarakat untuk melakukan pengawasan pun dijamin secara eksplisit dalam regulasi tersebut.

Dalih bahwa informasi telah disampaikan melalui media spanduk dinilai tidak memadai. Transparansi yang dimaksud dalam hukum bukan sekadar formalitas simbolik, melainkan keterbukaan dokumen yang dapat diuji, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kecurigaan publik semakin menguat ketika penutupan akses data ini dikaitkan dengan potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap upaya yang menghambat peran serta masyarakat dalam pengawasan dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Menutup akses data bukan sekadar sikap defensif, tetapi bisa dibaca sebagai upaya sistematis menghalangi pengawasan publik. Dalam konteks hukum, ini berbahaya dan tidak bisa ditoleransi,” lanjutnya.

Situasi ini mendorong desakan keras kepada pemerintah daerah. Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat diminta turun tangan secara langsung untuk melakukan investigasi menyeluruh. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga didorong menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, bukan sekadar administratif.

Di sisi lain, tuntutan harus di audit ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat anggaran penyelenggaraan pemerintahan Desa Pasirmulya semakin menguat. Menurut Januardi Manurung Audit sebelumnya dinilai kehilangan legitimasi apabila prosesnya tidak didukung oleh keterbukaan data kepada publik.

LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat bahkan mengeluarkan ultimatum tegas. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kasus ini akan dibawa ke tingkat nasional, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum.

Ketegangan pun kian terasa di tengah masyarakat. Publik kini menanti pembuktian: apakah negara hadir menegakkan hukum, atau justru abai terhadap pelanggaran yang terjadi di level paling dasar pemerintahan.

Kasus Pasirmulya bukan sekadar persoalan desa. Ia menjadi cermin tentang sejauh mana komitmen negara dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin, praktik serupa akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!