TANGERANG,Penasilet.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia (GERHANA INDONESIA) resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan informasi kepada PT. Energi Yijie Langyu, Selasa (22/7/2025). Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran serius hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim mereka.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial sesuai mandat undang-undang yang berlaku. Gerhana Indonesia sendiri berbadan hukum sah berdasarkan SK Menkumham RI Nomor AHU-0009574.AH.01.07 Tahun 2018.
“Permohonan klarifikasi ini dilandasi sejumlah regulasi, mulai dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Inuar dalam pernyataan tertulis yang diterima Penasilet.com, Selasa (22/7/2025).
Tiga Sorotan Utama: Izin Produksi, BPJS, dan Pengelolaan Sampah
Inuar merinci tiga poin utama dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan Gerhana Indonesia:
1. Pelanggaran Izin Produksi, Berdasarkan hasil temuan lapangan, PT. Energi Yijie Langyu diketahui hanya mengantongi izin produksi untuk 6 tungku, namun dalam praktiknya beroperasi dengan sekitar 16 tungku. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Minimnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Investigasi mengungkap hanya sekitar 8 pekerja yang didaftarkan dalam program jaminan sosial BPJS, sementara sebagian besar tenaga kerja diduga tidak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
3. Pengelolaan Sampah Tidak Sesuai Regulasi, PT. Energi Yijie Langyu juga disebut tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang sesuai ketentuan. Ini berpotensi melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009 yang mewajibkan pelaku usaha mengelola limbah secara bertanggung jawab.
Tuntut Klarifikasi dalam 10 Hari Kerja
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Gerhana Indonesia meminta PT. Energi Yijie Langyu yang berlokasi di Kawasan Cileles, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, untuk menyampaikan klarifikasi resmi dalam waktu 10 hari kerja sejak surat diterima.
“Kami mendesak pihak perusahaan bersikap kooperatif. Transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan demi menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Inuar Gumay.
Masyarakat kini menanti jawaban resmi dari PT. Energi Yijie Langyu atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut. Sorotan publik dan penegakan regulasi akan menjadi ujian nyata bagi integritas industri di tengah tuntutan tata kelola yang lebih baik dan berkeadilan.
Redaksi: Penasilet.com
Editor : Tamrin














