JAKARTA,Penasilet.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Aghung (JAM-Pidsus Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Perusahaan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya Sabtu, 26 Oktober 2024 menjelaskan, pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Menurut Kapuspenkum, ketiga saksi yang diperiksa adalah PA selaku direktur PT Asset Pasific, TTG selaku direktur Utama PT Darmex Plantations, dan ISW selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK dan TPPU), PT Siberida Subur (TPK dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK dan TPPU).
Sementara PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations ditetapkan sebagai korporasi tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Diketahui Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung H Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Kejagung belum lama ini memperlihatkan uang sitaan senilai Rp450 miliar yang diduga berasal dari perkara TPPU asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group.
“Tim Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pasific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma,” ujar Direktur Penyidikan pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar dalam keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) yang sudah diputus pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dalam pengembangan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka TPPU atas nama korporasi PT Asset Pasific,” ungkap Dr. Abdul Qohar.”(Red)”.
Editor: Tamrin
Tinggalkan Balasan