Kejagung Tetapkan MW, Ibu Ronald Tannur, Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya

  • Bagikan

JAKARTA,Penasilet.com – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidsus Kejagung) menetapkan MW (Meirizka Widjaja), ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidan korupsi berupa suap dan/atau gratifikikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana umum putranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

MW bersama oknum pengacara LR yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Ronald Tannur mengakui telah memberikan uang senilai total Rp 3,5 miliar untuk biaya proses pengurusan perkara oleh tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penetapan status tersangka dilakukan jaksa penyidik JAM-Pidsus usai digelar pemeriksaan secara maraton kepada MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin, 4 November 2024. Penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-54/f.2/fd.2/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,”kata Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H..Senin (4/11/2024).

Penetapan status tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka MW berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024. Tersangka MW ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Akibat perbuatannya, tersangka MW disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Penyuapan

Dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 4 November 2024, Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan pertemuan MW dengan oknum pengacara LR bermula ketika ibu Ronald Tannur itu meminta kesediaan LR menjadi penasihat hukum dari Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.

“Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujar Dirdik JAM-Pidsus.

Pertemuan kedua berlangsung pada 5 Oktober 2023 ketika LR dan MW untuk membicarakan peristiwa yang telah dialami Ronald Tannur. Selanjutnya, keduanya kembali bertemu pada 6 Oktober 2023 di kantor pengacara LR di Jalan Kendarisari Raya, Surabaya, Jatim.

Dalam pertemuan kali ini, LR menyampaikan perihal biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perkara Ronald Tannur serta langkah-langkah yang akan ditempuh.

Usai pertemuan itu, LR meminta kepada tersangka ZR, oknum pejabat Mahkamah Agung, dikenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R. Perkenalan itu dimaksudkan agar LR bisa memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Terkait biaya pengurusan perkara, LR bersepakat dengan tersangka MW bahwa seluruhnya ditanggung akan ditanggung oleh ibu Ronald Tannur. Begitu pula biaya pengurusan yang telah dikeluarkan oknum pengacara LR akan dikembalikan di kemudian hari.

“Di setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada tersangka MW serta LR meyakinkan kepada tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur dibebaskan oleh majelis hakim,”ungkap
Abdul Qohar.

Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai keluarnya putusan PN Surabaya, tersangka MW mengaku telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada LR selaku penasihat hukum yang diberikan secara bertahap. Sementara LR menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai keluarnya putusan PN Surabaya senilai Rp2 miliar.

Sehingga total biaya pengurusan perkara Ronald Tannur yang sudah dikeluarkan MW dan LR seluruhnya mencapai Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” pungkasnya. “(Red)”.

Editor: Tamrin

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!