Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Dugaan Suap Atau Gratifikasi Penanganan Perkara di PN Surabaya

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara, pada Rabu (23/10/2024).

Adapun 3 orang oknum hakim yang di amankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara 1 orang oknum Pengacara yang di amankan berinisial LR di Jakarta.

“Penangkapan di lakukan karena di duga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.

Di ketahui, Terdakwa Ronald Tannur di vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya (ED, HH dan M) dan di temukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya Jakarta, Surabaya dan Semarang.

“Saat penggeledahan di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya tim penyidik menemukan uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi,” ujarnya.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan penggeledahan di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000, dokumen terkait dengan bukti penukaran valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan barang bukti elektronik berupa Handphone,” katanya.

“Sedangkan di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya tim penyidik menemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan Sejumlah barang bukti eletronik,” ungkapnya.

“Kemudian di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang tim penyidik menemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik,” tuturnya.

“Sementara di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya tim penyidik menemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik,”lanjutnya.

“Selanjutnya di lokasi Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya tim penyidik temukan uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik,” katanya.

“Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 di tetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena di temukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi,” pungkasnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang di duga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan atau gratifikasi yaitu LR di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta
yang di duga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “(Red)”.

Editor; Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!