Kejagung Periksa 6 Orang Sebagai Saksi, Terkait Dengan Dugaan Korupsi BAKTI Kemenkominfo

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait degan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 6 orang sebagai saksi pada hari Selasa (30/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilis tertulis yang diterbitkannya pada hari Selasa 30 Mei 2023 dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

1.Saksi berinisial MFM, dimana saksi MFM merupakan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI;

2.Saksi berinisial AW, dimana saksi AW merupakan Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika;

3.Saksi berinisial NN, dimana saksi merupakan Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika;

4.Saksi berinisial atas nama ES, dimana saksi ES merupakan Senior Manager Sales pada PT Aplikanusa Lintasarta;

5.Saksi berinisial I, dimana saksi I merupakan Direktur pada PT JIG Nusantara Persada;

6.Saksi berinisial BAA, dimana saksi BAA merupakan Direktur pada PT Sarana Global Indonesia.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keenam orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020
s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. “(Red)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!