JAKARTA,Penasilet.com – Pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak yang semakin serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak hanya fokus pada dugaan mark up sejumlah pengadaan barang yang telah terungkap, tetapi juga akan menelusuri seluruh proses pengadaan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) selama pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang bernilai besar yang diduga menyebabkan kerugian negara dan menghambat efektivitas pelaksanaan program MBG yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengadaan barang yang terkait dengan program tersebut.
Menurutnya, penyidik tidak akan membatasi pemeriksaan hanya pada beberapa item yang saat ini telah terindikasi mengalami pembengkakan harga, melainkan akan membuka seluruh dokumen dan proses pengadaan guna memastikan kewajaran penggunaan anggaran negara.
“Semua pengadaan sedang kami teliti bersama BPKP. Nanti akan dilihat kewajaran-kewajarannya. Semua akan kami buka,” ujar Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut menandai semakin luasnya ruang lingkup penyidikan yang dilakukan Kejagung. Sebab, selain mengusut dugaan praktik mark up, aparat penegak hukum juga tengah mendalami pola pengelolaan program MBG yang diduga menyimpang dari desain awal yang telah ditetapkan pemerintah.
Dugaan Mark Up Pengadaan Bernilai Fantastis
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan indikasi pembengkakan harga pada sejumlah pengadaan barang dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain:
21.801 unit motor listrik dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,03 triliun;
32.000 pasang sepatu;
31.994 unit tablet;
5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Nilai pengadaan yang sangat besar tersebut kini sedang dianalisis untuk mengetahui apakah terdapat selisih harga yang tidak wajar serta berapa besar keuntungan yang diduga dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
Kejagung juga masih menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan praktik mark up tersebut. Perhitungan itu dilakukan bersama auditor guna memperoleh angka yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Mereka adalah:
Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN;
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN;
Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN;
Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai pihak yang memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi BGN;
Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Penetapan para tersangka menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya dugaan keterlibatan pejabat internal maupun pihak swasta dalam rangkaian pengelolaan program tersebut.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola SPPG
Selain persoalan pengadaan barang, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme penunjukan yayasan yang menjalankan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam konsep awal program, SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat sehingga distribusi makanan bergizi dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat sejumlah yayasan yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Bahkan, beberapa yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis untuk menjadi mitra pelaksana program.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa program yang dirancang untuk memperkuat kualitas gizi peserta didik justru dimanfaatkan sebagai ruang distribusi proyek dan pengadaan yang sarat kepentingan.
Menyelamatkan Tujuan Program MBG
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini bukan semata-mata untuk menjerat pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis.
Febrie menegaskan bahwa program MBG pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat baik karena dirancang untuk mendorong peningkatan gizi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan petani, peternak, dan pelaku usaha di daerah.
Karena itu, menurutnya, praktik-praktik yang berpotensi menyimpangkan manfaat program harus dibongkar agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penyidikan yang kini diperluas ke seluruh pengadaan BGN menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak ingin ada celah yang luput dari pemeriksaan. Dengan nilai anggaran yang sangat besar dan menyangkut program prioritas nasional, publik kini menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini mampu mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab serta mengembalikan kepercayaan terhadap tata kelola program MBG di masa mendatang.(Red).
Editor: Tamrin














