Korupsi MBG Melebar! Kejagung Perintahkan Usut SPPG di Daerah, Aliran Dana Mulai Diburu

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak hanya fokus pada pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat, Korps Adhyaksa kini mulai mengarahkan radar penyelidikan ke daerah dengan memerintahkan jajaran kejaksaan setempat untuk mengungkap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki indikasi keterlibatan dalam perkara tersebut.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus yang menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) itu tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan, melainkan akan menelusuri seluruh rantai pelaksanaan program hingga ke tingkat operasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa instruksi kepada kejaksaan daerah merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” ujar Anang kepada wartawan di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Meski demikian, Kejagung belum membuka identitas daerah maupun SPPG yang menjadi fokus pendalaman. Menurut Anang, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Ia menegaskan bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara pengadaan dalam program MBG.

“Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” katanya.

Penyidikan Mengarah ke Jaringan yang Lebih Luas

Pernyataan Kejagung tersebut mengindikasikan bahwa perkara dugaan korupsi MBG tidak dipandang sebagai tindakan individu semata, melainkan diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan program.

Anang mengisyaratkan bahwa para tersangka yang telah ditetapkan maupun pihak-pihak yang masih dalam proses pendalaman memiliki keterhubungan satu sama lain dalam konstruksi perkara yang sedang dibongkar penyidik.

Karena itu, pengembangan penyidikan ke daerah dinilai menjadi langkah penting untuk memetakan apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi di tingkat pusat atau juga merembet ke unit-unit pelaksana program di berbagai wilayah.

TPPU Disiapkan untuk Kejar Aset dan Aliran Dana

Selain menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi, Kejagung juga membuka peluang menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Instrumen TPPU dinilai penting untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan sekaligus mengejar aset yang telah berpindah tangan kepada pihak lain.

Menurut Anang, orientasi penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” tegasnya.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penyidik berupaya memastikan setiap keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik korupsi dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara.

Dugaan Mark Up Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional.

Ketiganya adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah paket pengadaan dengan nilai yang sangat besar.

Salah satu temuan utama adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1 triliun yang diduga tidak sesuai dengan harga maupun kebutuhan sebenarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan sistematis dalam proses pengadaan barang yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Diduga Intervensi PPK

Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak berjalan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibat intervensi tersebut, sejumlah pengadaan diduga dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang memadai dan membuka ruang terjadinya penggelembungan harga maupun pemborosan anggaran negara.

Dengan pengembangan penyidikan yang kini mulai menyasar SPPG di daerah dan kemungkinan penerapan pasal TPPU, kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis diperkirakan akan memasuki babak baru yang lebih luas.

Publik pun menanti sejauh mana Kejagung mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengembalikan kerugian negara dari salah satu program strategis nasional tersebut.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!