SDN Cipambuan Tetap Gelar Samenan, Dalih “Dibiayai Sekolah” Tuai Sorotan dan Kritik

BOGOR,Penasilet.com – Keputusan SDN Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk tetap menggelar acara samenan atau perpisahan siswa memicu polemik di tengah ketatnya kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan kegiatan seremonial di lingkungan sekolah.

Meski pihak sekolah menyatakan seluruh biaya kegiatan ditanggung oleh sekolah dan tidak membebani orang tua murid, sejumlah pemerhati pendidikan menilai alasan tersebut justru membuka pertanyaan baru mengenai sumber pendanaan yang digunakan.

Aktivis Bogor Raya, Romi, menyoroti kebijakan sekolah tersebut karena dinilai berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang berlaku, baik terkait penggunaan anggaran pendidikan maupun arahan pemerintah daerah.

“Kalau alasan biaya ditanggung sekolah, itu dananya ada dugaan dari dana BOS atau dari uang kas siswa. Ini yang jadi pertanyaan,” ujar Romi, Rabu (17/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belakangan memperketat pengawasan terhadap berbagai kegiatan non-akademik di sekolah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas telah menyampaikan larangan terhadap kegiatan samenan, study tour, hingga siswa membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut diambil dengan alasan mengurangi beban ekonomi keluarga siswa sekaligus meningkatkan disiplin dan keselamatan peserta didik.

Sumber Dana Menjadi Pertanyaan

Kepala SDN Cipambuan, Nurjana, membenarkan bahwa kegiatan perpisahan tetap dilaksanakan. Namun, ia menegaskan bahwa sekolah tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa.

“Ini murni sekolah yang nanggung biaya samenan ini tanpa memungut dari orang tua siswa,” jelas Nurjana.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci mengenai pos anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut. Ketidakjelasan sumber dana inilah yang kemudian menjadi sorotan berbagai pihak.

Dalam regulasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penggunaan anggaran harus diarahkan untuk mendukung proses pembelajaran, operasional pendidikan, dan kebutuhan akademik peserta didik. Acara perpisahan atau seremoni kelulusan tidak termasuk kategori kegiatan inti pembelajaran yang dapat menjadi prioritas penggunaan dana tersebut.

Karena itu, apabila kegiatan perpisahan menggunakan dana yang bersumber dari BOS, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga dugaan pelanggaran tata kelola keuangan pendidikan.

Potensi Pelanggaran Berlapis

Pengamat pendidikan menilai persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya pungutan kepada orang tua siswa. Yang lebih penting adalah kepatuhan terhadap aturan dan semangat kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setidaknya terdapat beberapa aspek yang menjadi sorotan dalam kasus ini.

Pertama, penggunaan Dana BOS untuk kegiatan seremoni perpisahan berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan dana pendidikan karena kegiatan tersebut bukan bagian dari proses belajar mengajar rutin.

Kedua, apabila sumber dana berasal dari kas siswa atau bentuk iuran yang sebelumnya dihimpun dari peserta didik, maka perlu dipastikan bahwa mekanismenya tidak mengandung unsur pungutan wajib yang dilarang dalam lingkungan pendidikan dasar.

Ketiga, pelaksanaan samenan itu sendiri dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengimbau sekolah untuk menghindari kegiatan seremonial yang berpotensi menimbulkan beban sosial maupun ekonomi.

Menurut Romi, persoalan ini menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman dan implementasi kebijakan di tingkat sekolah.

“Jangan sampai aturan hanya keras di atas kertas, tetapi longgar dalam pelaksanaannya. Kalau memang ada larangan, maka harus berlaku untuk semua sekolah tanpa pengecualian,” tegasnya.

Pengawasan Perlu Diperkuat

Kasus SDN Cipambuan dinilai menjadi cerminan penting mengenai perlunya pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah. Transparansi penggunaan anggaran sekolah juga menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan, terutama ketika sebuah kegiatan menimbulkan kontroversi publik.

Sejumlah pihak mendorong agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap sumber pendanaan kegiatan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan penggunaan anggaran maupun pelanggaran aturan yang berlaku.

Di sisi lain, berbagai kalangan menilai sekolah seharusnya lebih memfokuskan sumber daya dan energi pada peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan karakter peserta didik, serta program-program akademik yang memiliki dampak langsung terhadap mutu pendidikan.

Apabila kegiatan perpisahan tetap dianggap perlu, mekanisme pendanaannya harus dilakukan secara transparan, sukarela, tidak mengandung unsur pemaksaan, dan diputuskan melalui musyawarah bersama antara sekolah, komite, serta orang tua siswa.

Polemik di SDN Cipambuan kini menjadi ujian konsistensi bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pendidikan. Sebab apabila praktik yang dinilai bertentangan dengan kebijakan terus dibiarkan tanpa evaluasi dan pengawasan yang jelas, maka berbagai regulasi yang dibuat berisiko kehilangan wibawa dan hanya menjadi formalitas administratif semata.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!