Foto: Ilustrasi
Oleh: Tim Redaksi
JAKARTA,Penasilet.com – Jum’at, (3/10/2025) – Pembiaran terhadap tambang ilegal yang semakin masif di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di daerah kaya sumber daya alam, seperti di berbagai Kabupaten di Indonesia, menjadi potret buram bagaimana hukum dan regulasi telah diperlakukan secara transaksional oleh oknum pemerintah dan aparat penegak hukum.
Secara normatif, undang-undang jelas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana tegas bagi pelaku tambang ilegal. Namun ironisnya, di lapangan, praktik-praktik ini tidak hanya dibiarkan, bahkan seolah “dilindungi” oleh diamnya aparat dan abainya pemerintah.
Apakah Hukum Masih Tegak?
Ketika tambang-tambang ilegal beroperasi tanpa gangguan, dengan truk-truk bebas melintas, dan masyarakat dapat menyaksikan langsung praktik itu setiap hari, maka pertanyaan yang mengemuka adalah: siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Banyak laporan media dan pengakuan warga menyebut adanya “Koordinasi” antara pelaku tambang ilegal dengan oknum aparat. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa hukum telah dinegosiasikan, bukan lagi ditegakkan. Perundang-undangan yang seharusnya menjadi instrumen keadilan, malah menjadi komoditas kekuasaan.
Negara Seakan Bertransaksi
Ketika pemerintah tutup mata dan aparat tidak bertindak, maka negara sejatinya sedang melakukan transaksi diam-diam: membarter aturan hukum demi stabilitas semu atau keuntungan tertentu. Hal ini menciptakan ketimpangan, memperbesar ketidakadilan, dan mematikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Saatnya Bertindak
Opini ini tidak berhenti sebagai kritik, namun menjadi seruan. Jika negara ingin tetap dihormati, maka praktik pembiaran harus segera diakhiri. Penegakan hukum harus bebas dari intervensi dan tidak tunduk pada tekanan atau keuntungan sesaat.
Sebab ketika hukum diperlakukan seperti barang dagangan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kekayaan alam, tetapi masa depan moral bangsa.
Penulis: Tim Redaksi
Editor. : Tamrin
#EDITORIAL
#OPINI_PUBLIK
#SOROT_Media














