MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Insiden kebakaran Sumur minyak di daerah aliran Sungai Dawas, Dusun II Desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) pada Kamis (5/9/2024).
Jajaran Polsek Keluang bergerak cepat melakukan olah TKP melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa:
1 (satu) Pasang Katrol;
1 (satu) Buah Tameng;
1 (satu) Buah Selang Bekas Terbakar;
1 (Satu) Buah Canting;
1 (satu) Set stager;
– Cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak lebih kurang 5 liter.
Setelah melakukan olah TKP Jajaran Polsek Keluang berhasil mengamankan yang diduga Salah satu pelaku berinisial (DD) Sementara pemilik sumur berinisial (DH) masih dalam pengejaran Polisi dan menjadi DPO Polsek Keluang.
Pelaku ditangkap dilokasi kejadian bersama sejumlah barang bukti diantaranya : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Nomor Polisi Bekas.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SH MH, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024) mengatakan berdasarkan hasil olah TKP kronologis kejadian tersebut berawal dari api rokok pelaku yang menyambar tumpahan minyak dan menyebabkan bak seller/ bak penampungan minyak mentah dilokasi kejadian terbakar.
“Bak seller terbakar, api membesar dan menyebabkan kebakaran sumur minyak yang tak jauh dari lokasi penampungan.,” kata Yohan.
Kapolsek Keluang juga memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Dan tidak lama berselang api berhasil dipadamkan dan pelaku ditangkap serta diamankan di Polsek Keluang.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik sumur Berinisial DH yang saat ini masih DPO Sementara pelaku yang diamankan adalah pengurus yang bertanggung jawab dilokasi tersebut,” tuturnya.
Kapolsek Keluang sangat menyesalkan terjadinya insiden kebakaran sumur minyak ilegal terjadi disaat pihaknya tengah gencar gencarnya melakukan sosialisasi pembongkaran secara mandiri lokasi ilegal drilling dilokasi tersebut. Dan dia berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi dimasa mendatang.
“Semoga tidak terjadi lagi di masa mendatang. Didaerah ini setidaknya sudah ada 15 sumur minyak ilegal yang dibongkar secara mandiri setelah kita melakukan sosialisasi,” pungkas Yohan Wiranata.
Sementara Pelaku akan dikenakan Pasal 52 Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang undang RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Atau Pasal 188 KUHPidana, dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak RP. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar rupiah).”(rilis/tmr)”.