Kadus Bumi Kencana ‘Vonis’ Media, Diduga Lampaui Wewenang dan Bela Korporasi?

MUSI BANYUASIN,Pensilet.com – Polemik dugaan pencemaran sungai di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Sungai Lilin, kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Kepala Dusun (Kadus) 1, Solichin, yang diduga melampaui kewenangannya sebagai perangkat desa dan berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk korporasi.

Kontroversi ini mencuat setelah pernyataan Solihin yang dikutip dari salah satu media online pada Jum’at 17 April 2026. Dalam mengklarifikasi dugaan adanya aliran limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS), PT Srigunung Inti Agro Persada ( PT SIAP) dalam pernyataan ia secara sepihak memvonis sejumlah pemberitaan media “berita tidak benar”.

Pernyataan tersebut menuai kritik keras. Pasalnya, penilaian benar atau tidaknya sebuah produk jurnalistik bukanlah kewenangan seorang perangkat desa, melainkan ranah lembaga resmi seperti Dewan Pers. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk delegitimasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan melalui proses investigasi di lapangan.

Tak hanya itu, Solihin juga menyatakan telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi limbah dan menyebut hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih berada di ambang baku mutu. Pernyataan ini dinilai problematik karena seolah menempatkan dirinya dalam posisi otoritas teknis yang bukan menjadi kewenangannya.

Dalam kutipannya, Solihin bahkan menyebut masyarakat tidak terdampak dan justru memanfaatkan limbah sebagai pupuk. Klaim tersebut dinilai sepihak, tanpa disertai kajian ilmiah, riset independen, atau data komprehensif yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun hukum.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Musi Banyuasin, Andi Mustika S.E., C.BJ., C.EJ., menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik di tingkat desa. Ia menilai pernyataan tersebut jauh dari prinsip objektivitas dan kehati-hatian yang seharusnya dijunjung oleh aparatur pemerintahan.

“Pernyataan itu tidak proporsional dan cenderung menunjukkan keberpihakan. Ketika seorang perangkat desa berbicara tanpa dasar data yang kuat, apalagi menyangkut isu lingkungan dan kesehatan masyarakat, itu berbahaya,” tegas Andi, yang akrab disapa Murex.

Ia juga menyoroti adanya indikasi keberpihakan Kadus terhadap pihak perusahaan. Menurutnya, klaim bahwa limbah bermanfaat bagi masyarakat tanpa kajian yang valid berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan persoalan utama, yakni dugaan pencemaran lingkungan.

Ketua PWRI Muba pun mendesak Kepala Desa Bumi Kencana, Camat Sungai Lilin, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera mengambil langkah tegas. Evaluasi terhadap kinerja Kadus 1 dinilai mendesak, mengingat adanya dugaan pelanggaran etika dan batas kewenangan jabatan.

Kasus ini menjadi cermin penting tentang bagaimana pejabat publik di tingkat desa seharusnya bersikap dalam merespons isu krusial. Ketika kewenangan dilampaui dan narasi dibangun tanpa pijakan data, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas, tetapi juga kepercayaan publik serta keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Saat di mintai konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan WhatsApp Kadus 1 Bumi Kencana hanya menyampaikan hingga kini belum ada warga yang melaporkan tentang kejadian tersebut, tidak sedikit pun memberikan substansi yang yang di mintai konfirmasi ataupun klarifikasi.

“Mohon maaf sebelumnya nya, berkaitan dg berita yg beredar, bahwasanya kami menyampaikan bahwa saat ini belum/ tidak ada laporan keluhan masyarakat dusun 1 terkait adanya dampak lingkungan yg berasal dari PT siap,”katanya dalam pesan tertulis kepada Tim Liputan Gabungan Media, Selasa (21/4/2026).

Berkaitan dengan foto dan video yang menggambarkan air sungai di Bumi Kencana menghitam diduga limbah dari PKS PT SIAP, Solichin hanya mengatakan tidak paham karena diluar wilayah dusun satu.

“Berkaitan dg foto, kami kurang paham karena itu di luar wilayah dusun 1,” tambahnya. “(Tim Liputan)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!