Januardi manurung angkat bicara terkait Air Mineral merk Royal banyak terdapat kotoran dalam kemasan, di beli wilayah Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor , yang di produksi oleh PT Royal

Penasilet.com januardi manurung sangat kecewa dan juga warga dengan adanya Air kemasan merk Royal yang terlihat kotor didalam kemasannya di ketahui saat akan di minum oleh salah seorang konsumen dalam sebuah acara keluarga  di salah satu tempat di daerah karawang Jawa Barat (15/4/2025).

Januardi manurung sala satu aktivis dan juga ketua DPD LSM GERHANA INDONESIA Provinsi Jawa Barat Menyikapi adanya kejadian tersebut dan mengatakan kecewa terhadap perusahaan  tersebut jika betul seandainya ada kesalahan saat di produksi,iapun akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk terus meluruskan sengketa konsumen,iapun menyaksikan air merk royal yg betul kotor ,begitu hendak diminum, ternyata terdapat kotoran di dalam kemasan mineral tersebut, “tandasnya.

Januardi manurung mengatakan,” akan terus mendorong pihak terkait untuk memeriksa perusahaan Air minum merk Royal dari segala perizinan dan kontrol dinas  serta standar kesehatannya apakah selama ini di cek atau jangan jangan memang lepas kontrol ” Tegasnya

minuman tersebut yg berawal dari warung  mama fira Kecamatan gunung putri berjumlah kurang lebih 20 Dus masih di simpan sebagai bukti untuk proses agar terus berlanjut sebagai perlindungan konsumen “air mineral merk Royal kemasan gelas ukuran 200 ml  kotor.

“Sewaktu warga hendak meminum air tersebut ternyata isinya mengandung kotoran,” kata warga  yang minta dirahasiakan namanya saat di wawancarai.

Begitu mengetahui kemasan gelas plastik tersebut berisi kotoran, para konsumen warung klontongan langsung memeriksa gelas lainnya, ternyata di beberapa dus gelas mengandung kemasan airnya  kotor

“Pada saat pengecekan dalam satu dua tersebut terdapat 20 kemasan dus, yang diduga mengandung kotoran,” jelasnya.

Senada dengan pemilik warung kelontongan yang berlokasi di wilayah Kecamatan gunung putri, mengatakan,”Kita sangat kecewa dengan adanya kejadian ini, saya meminta kepada kepala dinas kesehatan dan juga gebernur provinsi Jawa barat secepatnya harus memanggil pihak perusahan PT Royal

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam memproduksi barang dan/atau jasa, pelaku usaha tidak hanya semata-mata mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Sambungnya, “Harus memperhatikan kepentingan konsumen. Oleh karena itu, selain memiliki hak, pelaku usaha juga dituntut akan tanggung jawabnya. Pelaku usaha bertanggung jawab atas hasil produksinya baik berupa barang maupun jasa, “ungkap warga,

Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.

Januardi manurung akan membawa kasus ini ke rana hukum demi menyelamatkan para konsumen air mineral merk Royal.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!