Hoax, Kasat Lantas Lotim Jelaskan Terkait Razia Pajak Kendaraan yang Disita dan Denda Rp 400.000

 

Lombok Timur – Penasilet.com –  Kepala Kesatuan Lalu lintas Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) AKP Tira Karista, S.IK. M.SI membuka suara terkait penyitaan kendaraan yang telat bayar pajak hingga denda Rp 400 ribu, Selasa 15 April 2025.

Sebagaimana beredar di sosial media (Sosmed) terkait razia pajak kendaraan yang telat bayar pajak hingga melakukan penyitaan kendaraan dan membayar denda Rp400.000 adalah Hoax/informasi yang tidak benar.

“Informasi yang beredar di sosial media terkait penyitaan kendaraan hingga bayar Rp400.000 itu tidak benar, ” ujarnya ketika dikonfirmasi oleh awak media di kantornya.

Ia menjelaskan bahwa beberapa akun medsos yang di instagram, Facebook tidak benar. ”Jika informasi itu benar, kita akan informasikan untuk masyarakat lewat sosmed resmi kami @satlantaslomboktimur, ” ujarnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Lombok Timur khususnya bahwa razia bukan untuk menakuti masyarakat Lotim, akan tetapi memberi kenyamanan dan keselamatan.

“Selama ini masyarakat kita berfikir bahwa razia itu seakan-akan menakuti, padahal niatnya baik dan untuk masyarakat, ” ungkapnya.

Masih Tira menjelaskan, bahwa pihaknya tetap menghimbau kepada seluruh R2 dan R4 agar tetap berhati hati menggunakan kendaraan karena lakalantas di Lotim cukup tinggi.

“Kita tetap menghimbau untuk pengendara R2 dan R4 agar tetap hati – hati selama berkendara, karena tingkat kecelakaan di Lotim cukup tinggi,” tutupnya. Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!