SEKAYU,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Musi Banyuasin (MUBA) melakukan kegiatan mendaftarkan keorganisasian ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Muba, Kamis (31/10/2024).
Sebagai organisasi profesi sesuai dengan peraturan yang ada, diharuskan menyampaikan laporan atau mendaftarkan keberadaannya dan pengurus di daerah setempat ke pihak Bakesbangpol untuk diakui dan sah terdaftar pada pemerintah daerah sesuai dengan tingkat organisasi dan kepengurusannya.
Ketua DPC, AKPERSI Muba Warto C. BJ., C. EJ., C. Par. Di dampingi oleh Divisi Hub. Antar lembaga dan Kesekertaiatan, Jauhari C. BJ mengatakan telah mengantarkan berkas organisasi AKPERSI dan persyaratan lainnya ke Badan Kesbangpol Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
“Alhamdulillah hari ini kamis tanggal 31 Oktober tahun 2024 DPC AKPERSI Muba telah mendaftarkan keberadaan organisasi AKPERSI di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dan AKPERSI Muba, saat ini beralamatkan di Jl. Talang Selarai, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Warto.
Dengan terdaftarnya AKPERSI Muba saya berharap agar AKPERSI tetap solid, dalam menjalankan visi misi sebagai organisasi profesi, dan bagi seluruh anggota DPC muba selalu jaga keharmonisan dalam berorganisasi, serta jangan sampai melanggar dan menyimpang dari AD-ART keorganisasian.
“harapan saya selaku Ketua DPC, AKPERSI Muba untuk semua aggota, kalau ada hal hal yang prinsip supaya berkoordinasi dengan Ketua atau Sekertaris, maupun bidang bidang yang membidangi,” jelas Warto.
Tempat terpisah Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E. menambahkan, Terkait proses pendaftaran Dewan Pimpinan Cabang AKPERSI Kab.Musi Banyuasin ke pemerintah melalui Kesbangpol merupakan suatu program yang dari Dewan Pimpinan Pusat untuk segera melaporkan Organisasi AKPERSI agar dapat menjalin kemitraan dengan Pemerintah dan instansi lainnya.
“Mohon kepada Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten segera memproses pendaftaran organisasi pers ini karena secara legalitas kita sudah terdaftar di Kemenkumham. Dan pesan buat ketua DPC AKPERSI Kabupaten Musi Banyuasin untuk wartawan yang bergabung tetaplah berdiri tegak serta berpedoman pada Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga kode etik jurnalistik. Tetaplah menjadi jurnalis yang berkompeten, berintegritas serta Profesional untuk para pengurus dan anggota AKPERSI Se Musi Banyuasin,”harapnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














