PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menghebohkan di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025). OTT tersebut menyeret 22 orang, termasuk pejabat publik dan puluhan kepala desa.
Dalam konferensi pers Jumat dini hari (25/7/2025), Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa OTT ini merupakan hasil operasi terukur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berdasarkan informasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (ADD) untuk kepentingan pribadi dan mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH).
22 Orang Dicokok: Camat, Ketua APDESI, dan 20 Kepala Desa
Mereka yang diamankan terdiri dari 1 orang ASN diduga oknum Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum APDESI, 20 Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Gunung.
Dari tangan para terduga pelaku, diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp65 juta, yang diduga hasil pungutan kepada para kades.
Modus Rapat Palsu, Uang Untuk “Kegiatan Sosial”
Adhryansah mengungkapkan, para kepala desa dikumpulkan dalam sebuah forum yang seolah-olah membahas APBDes. Namun di balik itu, dilakukan permintaan dana yang disebut-sebut untuk “kegiatan sosial”, namun kemudian diarahkan kepada pihak yang mengaku sebagai representasi APH.
“Permintaan dana mencapai Rp7 juta per desa. Meski tak semua menyerahkan, ini adalah praktik pungli terselubung yang jelas melanggar hukum,” tegas Adhryansah.
ADD Disalahgunakan: Kejati Dalami Keterlibatan APH
Kejati Sumsel masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum aparat penegak hukum. Jika terbukti uang tersebut bersumber dari Dana Desa, maka peristiwa ini merupakan penyalahgunaan keuangan negara yang serius dan mencederai kepercayaan publik.
“Ini harus dihentikan. Dana Desa adalah milik rakyat. Kami tidak akan membiarkan praktik kotor ini menjadi budaya,” tandas Adhryansah.
Peringatan Keras: Jangan Mau di Peras Mengatasnamakan APH
Kejati Sumsel mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak mudah percaya terhadap siapapun yang mengaku dari institusi hukum untuk meminta uang. Pengelolaan ADD harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hasil Musrenbangdes.
Kasi Penkum: OTT Atas Perintah Langsung Kajati
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa OTT ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kajati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., karena adanya indikasi kuat penyimpangan aliran dana ke oknum tertentu.
“Saat ini, seluruh 22 orang masih dalam pemeriksaan intensif. Perkembangan kasus akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” pungkasnya.”(Red)”
Editor: Tamrin














