GAASS Akan Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel: Tragedi Robohnya Jembatan P6 Lalan Masyarakat Muba Dirugikan Oleh Perusahaan Angkutan Batubara

MUBA,Penasilet.com – Tragedi robohnya Jembatan P6 Kecamatan Lalan menjadi duka yang dalam bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin terlebih masyarakat di Kecamatan Lalan terdampak langsung karena jembatan tersebut merupakan sarana vital bagi perekonomian disana.

Terputusnya Jembatan P6 Lalan bukan sekedar merugikan masyarakat secara ekonomi namun menimbulkan duka yang mendalam adanya korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan akibat jembatan penghubung dua kecamatan Lalan dan Sungai Lilin itu di tabrak oleh kapal Tongkang milik TB Medelin Spirit/BG Santana Jaya Cargo milik BSL/ PT. Bara Sentosa Lestari, Assist Tug: Paris 22 (Pengelola PT. APAU Sejahtera Abadi) yang merupakan perusahaan angkutan batubara di sungai Lalan.

Terlepas dari adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan mengelar Rapat Kesepakatan Bersama Pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024, pukul 19.00 WIB, di ruang rapat serasan sekate dengan agenda pembahasan tindak lanjut atas robohnya Jembatan P.6 Sungai Lalan Di Kecamatan Lalan dan menyepakati Kesepakatan Bersama :

1. PT. APAU siap membantu PLN dalam pemasangan Kabel Listrik menggunakan TB. Paris 22/menyewa Tugboat dan menyiapkan Ponton Penyeberangan untuk membantu transportasi Masyarakat,

2. PT. APAU Menyiapkan Pemasangan Tanda/Rambu pada bentang jembatan Roboh agar tidak dilintasi oleh kapal.

3. Menanggung biaya Operasional angkutan penyeberangan pada ketek Pompong yang dibantu dari PT. SBL. 1 unit dan PT. APAU 1 unit serta kedepannya menyediakan tongkang LCT untuk penyeberangan Masyarakat sampai dengan jembatan P.6 diperbaiki.

4. Memberi santunan kepada korban dan menanggung biaya transportasi dari Palembang ke lokasi dalam rangka memberikan hantaran.

– meninggal dunia sebesar Rp. 25.000.000/orang

-Luka Ringan minimal Rp. 5.000.000/orang

-Luka Berat minimal Rp. 10.000.000/erang

-mengganti rugi kendaraan sebanyak 5 Unit sepeda motor.

5. Pengangkatan Puing Jembatan untuk mengamankan alur segera dilakukan dalam waktu 1 minggu kedepan oleh Tim yang ditetapkan oleh Asosiasi.

6. Setelah pengangkatan Puing Puing selesai untuk tim ahli segera ditunjuk oleh Dinas PUPR Kah. Musi Banyuasin untak Melakukan Assesment pada Konstrukai Jembatan yang lama

Menurut Wirandi hasil Kesepakatan bersama yang telah di gelar oleh pihak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya itu hanya menghasilkan Kesepakatan yang tidak adanya kepastian hukum dalam pertanggungjawaban baik oleh perusahaan tambang batubara maupun perusahaan angkutannya dalam perbaikan Jembatan P6 Lalan serta pertanggungjawaban terhadap korban yang meninggal dunia, luka berat dan kerugian lainnya.

“Kesepakatan bersama pihak Pemkab dan pihak terkait lainnya itu hanya mengambang tidak ada secara eksplisit menuangkan pertanggungjawaban perusahaan batubara dan perusahaan angkutannya untuk memperbaiki jembatan Lalan yang putus tersebut,” jelas Wirandi.

“Begitu juga tentang pertanggungjawaban perusahaan terhadap para korban dan kerugian material masyarakat kec.Lalan,” ujarnya.

“Maka dari itu untuk mendukung Percepatan Pembagunan Jembatan P6 yang baru maka kami dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatra Selatan ( GAASS ) Cabang Musi Banyuasin akan Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Pada Hari Rabu ,Tanggal 28 Agustus 2024,” kata Wirandi dalam rilis tertulisnya kepada beberapa media.

Adapun Tuntutan Aksi dari GAASS di antara nya:

1. Mendesak Pj. Gubernur Sumatera Selatan untuk segera memanggil pimpinan perusahaan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan Batubara dan Subkontraktor
diantara nya : PT. CV Ratih, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal,PT SBL,PT Triaryani atas kerusakan Jembatan Lalan Kecamatan Lalan dan bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa korban dalam insiden robohnya Jembatan P6 Lalan.

2. Meminta Pj Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk segera memanggil pimpinan
Perusahaan PT. Aska Dodol, dan PT. Ocean Batubara untuk di minta pertanggung Jawaban atas Kerusakan Jalan Macang Sakti-Mangun Jaya dan Jalan Lintas Tengah Sumatera Palembang – Sekayu –Lubuklinggau .

3. MENUNTUT PJ GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN UNTUK SEGERA MENCOPOT KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SUMATERA SELATAN, KEPALA DINAS ESDM PROVINSI SUMATERA SELATAN TERKAIT KURANGNYA PENGAWASAN MENGENAI ANGKUTAN BATUBARA BAIK DI DARAT MAUPUN DI LAUT.”(rilis/tmr)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!