JAKARTA,Penasilet.com -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan
Sanksi dijatuhkan kepada sepuluh penyelenggara Pemilu dalam perkara 30-PKE-DKPP/11/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada Jum’at (12/5/2023).
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.

DKPP menyimpulkan bahwa:
DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yupizer selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Maryani, Teradu
III Amril Nurman, Teradu IV Maryadi Mustafa, dan Teradu V Khoirul Anam
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal 16 April 2023 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
Menanggapi Putusan DKPP sebagaimana tersebut diatas Ketua KPUD Muba Yupizer menyampaikan kami ucapkan Terima kasih atas putusan DKPP, semoga putusan ini bisa membuat kami menjadi lebih dewasa.
“Kami ucapkan Terima kasih atas putusan DKPP, semoga putusan ini bisa membuat kami menjadi lebih dewasa , kuat, dan tentunya lebih cermat dalam bertindak sehingga kami dapat melalui tahapan pemilu 2024 ini sampai berakhirnya masa jabatan dengan baik, lancar dan sukses,” kata Yupizer saat dimintai konfirmasi. “(tmr)”














