JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan penegasan resmi terkait berkembangnya berbagai informasi di media massa maupun media sosial mengenai tindakan hukum berupa penggeledahan yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik kepolisian. Kejagung menegaskan menghormati sepenuhnya kewenangan Polri dalam menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., sebagai respons atas berbagai spekulasi yang muncul di ruang publik menyusul pemberitaan mengenai proses penggeledahan.
Menurut Anang, tindakan penggeledahan yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik kepolisian.
“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini memilih untuk menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Hal tersebut mencakup seluruh fakta hukum yang nantinya akan terungkap, mulai dari objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sikap tersebut, lanjut Anang, merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi antar-aparat penegak hukum sekaligus upaya menjaga objektivitas dalam proses penanganan perkara.
Kapuspenkum juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar sebelum adanya penjelasan resmi dari institusi yang berwenang.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” tegasnya.
Menurut Kejaksaan Agung, penyebaran opini yang belum didukung fakta hukum berpotensi menimbulkan disinformasi, memengaruhi persepsi publik, bahkan dapat merugikan pihak-pihak yang belum tentu memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang berlaku, serta menghormati hak-hak setiap pihak yang terkait.
Anang menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan proses hukum.
“Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyampaikan keyakinannya bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, Kejagung menegaskan dukungannya terhadap independensi masing-masing lembaga penegak hukum agar setiap institusi dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional tanpa adanya intervensi.
Masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital. Kejaksaan Agung mengimbau agar publik hanya mengacu pada rilis resmi maupun keterangan yang disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Menutup keterangannya, Anang menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan akuntabel melalui sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.(Red).
Editor: Tamrin














