KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar dari Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono (MC), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026), menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang telah menyeret nama Ma’ruf sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menahan Ma’ruf untuk kepentingan proses hukum selama 20 hari pertama.

“KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 sampai 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (9/7/2026).

Diduga Kendalikan Seluruh Proses Pengadaan

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan tindak pidana bermula ketika Ma’ruf Cahyono menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI. Saat itu, ia disebut menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga memiliki kewenangan penuh dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Menurut penyidik, kewenangan tersebut kemudian diduga disalahgunakan untuk mengatur pemenang proyek.

KPK mengungkapkan bahwa Ma’ruf memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas menghubungi para pengusaha atau calon rekanan yang ingin memperoleh pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.

“MC memberi perintah kepada orang kepercayaannya tersebut untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” kata Taufik.

Modus “Uang Assalamualaikum”

Penyidik menduga para calon rekanan diwajibkan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat memperoleh paket pekerjaan. Fee tersebut dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”, dengan nilai sekitar 10 persen dari total nilai proyek.

Dari praktik tersebut, KPK menduga Ma’ruf menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.

Tak hanya meminta fee proyek, Ma’ruf juga diduga memerintahkan pejabat dan staf yang menangani pengadaan agar menunjuk perusahaan tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) sesuai kehendaknya.

Akun Trading dan Rekening Nominee

Penyidikan KPK juga menemukan dugaan aliran gratifikasi melalui instrumen keuangan.

Salah satunya berupa pemberian akun trading pada sebuah perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan proyek di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT VEI yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR. Melalui rekening tersebut, Ma’ruf diduga menerima dana sekitar Rp16,4 miliar.

“Dengan demikian, terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” ungkap Taufik.

Tidak Dilaporkan ke KPK

KPK menegaskan seluruh penerimaan tersebut diduga merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan Ma’ruf sebagai penyelenggara negara.

Penyidik menyatakan Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, seluruh penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai gratifikasi.

Dijerat Pasal Gratifikasi

Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat tinggi lembaga negara, sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan institusi pemerintahan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik gratifikasi tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status Ma’ruf Cahyono saat ini masih sebagai tersangka dan pembuktian atas seluruh dugaan tersebut akan dilakukan dalam proses persidangan.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!