Polisi Geledah Kafe de’Clan Signature dan Money Changer, Temukan Brankas Besar; Pengusutan Kasus PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel Makin Menguat

JAKARTA,Penasilet.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus memperluas pengusutan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi perhatian nasional. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi strategis di Jakarta, termasuk Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah money changer.

Dari penggeledahan di Cafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang langsung menjadi perhatian publik. Keberadaan brankas tersebut dibenarkan oleh Kepala Kortas Tipikor Polri, Totok Suharyanto.

“Betul,” ujar Totok kepada media mengenai temuan brankas tersebut, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, Totok belum mengungkapkan isi brankas maupun apakah benda tersebut beserta isinya telah disita sebagai barang bukti. Penyidik masih merahasiakan detail hasil penggeledahan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap sedikitnya tiga perkara besar yang diduga saling berkaitan dengan praktik korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Menurut Totok, seluruh penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik yang diduga memicu terjadinya blackout di wilayah Sumatera, dugaan korupsi pada pengelolaan dana ASABRI selama periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada perkara PLN batu bara, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020 sampai 2025,” ujar Totok.

Selain perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai suap dan pemerasan oleh penyelenggara negara, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ketentuan pidana lainnya.

Hingga saat ini, Polri belum mengumumkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Brigjen Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa rangkaian penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi merupakan langkah hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden terhadap dugaan-dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian kepolisian untuk dilakukan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Budi Hermanto usai penggeledahan di Cafe de’Clan Signature.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi, termasuk Cafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun aktivitas keuangan dalam perkara yang sedang disidik.

Kasus-kasus yang tengah diusut tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya blackout di Sumatera, dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang yang berkaitan dengan Krakatau Steel.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik suap, gratifikasi, serta pencucian uang yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Temuan brankas besar dalam penggeledahan di Cafe de’Clan Signature menjadi salah satu perkembangan penting yang kini menjadi perhatian publik. Namun demikian, penyidik masih menutup rapat informasi mengenai isi maupun keterkaitan barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Polri menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat kini menantikan perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru maupun pengungkapan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam tiga perkara besar tersebut.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!