Disnaker Tangerang Tegaskan: Tak Ada Alasan Perusahaan Abaikan Struktur dan Skala Upah

TANGERANG,Penasilet.com – Guna mendorong penerapan sistem pengupahan yang adil, transparan, dan sesuai regulasi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Rabu (24/9/2025).

Sebanyak 80 perwakilan perusahaan lintas sektor mengikuti kegiatan ini dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Banten, serta pakar pengupahan nasional.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menegaskan bimtek ini merupakan respon atas masih banyaknya perusahaan yang belum menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan.

“Berdasarkan data kami, masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya struktur dan skala upah. Bahkan, dalam sejumlah kasus perselisihan hubungan industrial, masalah pengupahan masih menjadi isu utama,” ujarnya.

Rudi mengutip Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja serta Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, yang secara tegas mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan kemampuan usaha dan produktivitas kerja.

> “Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan komitmen dari pengusaha maupun pekerja. Bimtek ini adalah langkah bersama menuju hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP, menekankan bahwa bimtek ini bertujuan membekali pengusaha dan manajer SDM dengan pemahaman teknis dalam menyusun SUSU yang rasional dan berkeadilan.

“Struktur dan skala upah yang tepat menjadi acuan jelas dalam menentukan gaji berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Selain meningkatkan transparansi, hal ini juga mendorong motivasi serta produktivitas karyawan,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan, kegiatan ini dirancang untuk:
– Meningkatkan kesadaran pentingnya SUSU dalam menjaga keharmonisan hubungan kerja,
– Mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan,
– Memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan hubungan industrial.

Adapun tiga materi utama yang disampaikan, meliputi:

1. Kebijakan dan Regulasi Terkait SUSU

2. Implementasi SUSU di Provinsi Banten

3. Teknik Praktis Penyusunan Struktur dan Skala Upah

Narasumber yang hadir antara lain Muhammad Taqwim SN, S.Pd (Disnakertrans Provinsi Banten), Krisman P. Butar Butar, SE, MM (Kementerian Ketenagakerjaan RI), serta BE Indriyani, SE, MM (pakar pengupahan nasional). Mereka memaparkan materi berbasis studi kasus, simulasi, dan pengalaman lapangan dari industri besar hingga UMKM.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa hasil bimtek ini tidak boleh berhenti di tataran teori, tetapi wajib diterapkan secara nyata di masing-masing perusahaan. Disnaker juga mendorong dialog sosial antara manajemen dan serikat pekerja agar penyusunan struktur dan skala upah lebih partisipatif dan berdaya guna.

“Bimtek ini bukan sekadar agenda pelatihan, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tertib administrasi ketenagakerjaan, memperkuat hubungan kerja, serta mendukung iklim usaha yang sehat di Kabupaten Tangerang,” tutup Rudi Lesmana.
“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!