Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana di Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

JAKARTA,Penasilet.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memastikan akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah dicabut oleh pemerintah.

Empat Perusahaan Tambang dalam Sorotan

Empat perusahaan tambang yang IUP-nya dicabut dan kini menjadi fokus penyelidikan Bareskrim Polri adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa langkah penyelidikan ini sejalan dengan kewenangan kepolisian. “Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki,” jelas Brigjen Nunung, Rabu (11/6/2025).

Dugaan Kerusakan Lingkungan Jadi Fokus Utama

Brigjen Nunung lebih lanjut menjelaskan bahwa penyelidikan ini berangkat dari dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Ia mengakui bahwa kerusakan lingkungan hampir selalu terjadi dalam setiap aktivitas pertambangan.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya kewajiban reklamasi sebagai bagian dari mitigasi dampak lingkungan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha tambang.

Penyelidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan pidana yang terjadi serta memastikan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam kerusakan lingkungan di salah satu kawasan konservasi paling indah di Indonesia tersebut.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!