Jakarta, – Advokasi Rakyat untuk Nuswantara (ARUN) menggelar diskusi publik yang intensif mengenai Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU POLRI) pada hari Sabtu di Hotel Best Western Cawang. Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB ini menarik lebih dari 100 peserta, termasuk fungsionaris ARUN dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta berbagai tokoh masyarakat, aktivis, dan mahasiswa hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
Diskusi ini menampilkan tiga narasumber terkemuka: Dr. Yusuf Warsim, S.Ag, S.H., M.H dari Kompolnas, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., seorang akademisi dan Ketua Asosiasi Doktor Hukum se-Indonesia, dan Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, mantan anggota Tim Penyusun Reformasi Internal ABRI. Kehadiran mereka memberikan perspektif yang beragam mengenai berbagai isu kritis dalam RUU POLRI.
Dr. Bob Hasan, SH., MH., Ketua Umum ARUN dan juga calon anggota DPR terpilih untuk Dapil Lampung, membuka acara sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, Bob Hasan menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan objektif dalam menangani isu-isu hukum yang berdampak luas.
“Diskusi publik seperti ini adalah cara yang lebih konstruktif dan mendidik daripada demonstrasi jalanan yang sering mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya. Jakarta. Rabu, (3/7/2024).
Selama diskusi yang penuh semangat, terungkap bahwa meskipun ada kebutuhan mendesak bagi Polri untuk memperoleh kewenangan tambahan dalam menangani kejahatan siber, penambahan kewenangan lainnya harus dilakukan dengan hati-hati. “Penambahan kewenangan ini harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan lembaga negara lain seperti TNI, BIN, dan BSSN yang sudah diatur dalam undang-undang,” kata Dr. Yusuf Warsim.
Dr. Abdul Chair Ramadhan menambahkan, “Yang diperlukan oleh rakyat bukanlah perluasan kewenangan Polri, melainkan peningkatan kemampuan Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Saat ini, banyak kasus yang melibatkan oknum Polri telah merusak legitimasi institusi ini di mata publik.” Ujarnya.
Forum diskusi juga secara khusus mengkritisi beberapa pasal dalam RUU POLRI, seperti Pasal 1 angka 17, Pasal 6, 16.A, dan 16.B, yang dianggap dapat menimbulkan disharmoni dan konflik kelembagaan.
“Pasal-pasal ini, jika tidak direvisi, dapat memperburuk sistem hukum nasional kita dan menambah kesemrawutan,” ujar Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi.
Diskusi menyimpulkan bahwa revisi terhadap RUU POLRI sangat penting, tidak hanya untuk menghindari tumpang tindih kewenangan tetapi juga untuk memperkuat kerangka hukum nasional. “Revisi ini juga harus mencakup materi yang dapat memperbaiki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memastikan Polri berada di bawah pengawasan yang lebih ketat dari pemangku hukum dalam sistem demokrasi kita,” jelas Dr. Abdul Chair Ramadhan.
Selain itu, peserta diskusi juga menekankan pentingnya memperbaiki kesejahteraan anggota Polri dalam revisi RUU tersebut. Mereka menilai bahwa Polri yang sejahtera akan lebih mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menegakkan hukum secara adil.
Dalam penutupnya, Bob Hasan menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengiriman RUU POLRI ke DPR. “Kami meminta Presiden untuk memberi kesempatan kepada publik dan akademisi untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan undang-undang ini. Pembahasan RUU yang mendalam dan komprehensif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kepentingan nasional benar-benar terwakili,” tegasnya.
ARUN berharap bahwa pemerintahan atau DPR yang baru akan lebih terbuka terhadap revisi RUU ini dan mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk terlibat dalam proses tersebut.
“Kita tidak boleh terburu-buru dalam membuat kebijakan yang akan berdampak besar bagi negara. Biarlah pemerintahan atau DPR yang baru mengkaji ulang RUU ini dengan melibatkan materi yang juga mengatur kesejahteraan anggota Polri,” tutup Bob Hasan.
Diskusi publik ini menandai langkah penting dalam upaya melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan yang transparan dan akuntabel, khususnya terkait dengan institusi Polri yang memegang peran vital dalam penegakan hukum di Indonesia.
(Is)














