Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Minggu, 22 Febuari 2026
JAKARTA,Penasilet.com – Di setiap negara yang ingin disebut modern dan beradab, hukum seharusnya berdiri sebagai panglima, bukan sebagai alat. Ia menjadi pagar, penuntun, sekaligus penyeimbang antara kepentingan negara dan hak warga negara. Namun ketika hukum berubah fungsi menjadi instrumen kekuasaan, baik di tingkat daerah maupun nasional—maka yang runtuh bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga fondasi kemajuan itu sendiri.
Fenomena ini bukan sekadar wacana akademik. Dalam praktiknya, publik kerap menyaksikan hukum yang lentur terhadap penguasa, namun keras terhadap rakyat kecil. Proses penegakan hukum yang seharusnya independen justru terkesan selektif.
Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika hukum diperalat untuk membungkam kritik, mengamankan kepentingan politik, atau melindungi jejaring kekuasaan, maka yang terjadi adalah delegitimasi institusi negara.
Konsep rule of law, yang menempatkan semua orang setara di hadapan hukum, menjadi sekadar jargon. Padahal, prinsip ini adalah prasyarat utama kemajuan.
Negara-negara yang mampu melompat menjadi kekuatan ekonomi dunia tidak hanya mengandalkan sumber daya alam atau jumlah penduduk, tetapi konsistensi penegakan hukum. Di sinilah pembeda mendasar antara negara maju dan negara yang terus berjalan di tempat.
Kita bisa belajar dari negara-negara dengan indeks persepsi korupsi rendah dan sistem hukum yang independen seperti Singapura atau Finlandia. Mereka membangun tata kelola pemerintahan dengan satu fondasi kokoh, hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
Justru kekuasaanlah yang harus tunduk pada hukum. Ketika pejabat tinggi terbukti melanggar, proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Kepastian hukum menciptakan iklim investasi yang sehat, birokrasi yang efisien, dan kepercayaan publik yang tinggi.
Sebaliknya, ketika hukum menjadi instrumen politik, dampaknya sistemik.
Aparatur penegak hukum kehilangan kredibilitas. Investor ragu menanamkan modal karena kepastian hukum bergantung pada kedekatan dengan penguasa.
Masyarakat pun menjadi apatis, bahkan sinis, terhadap institusi negara. Dalam jangka panjang, ini melahirkan budaya permisif terhadap pelanggaran dan korupsi.
Di tingkat daerah, praktik serupa kerap muncul dalam bentuk kriminalisasi lawan politik, penyalahgunaan aparat untuk kepentingan elektoral, atau pengaturan proyek dan kebijakan berbasis loyalitas, bukan kepentingan publik.
Ketika kepala daerah atau elite lokal merasa hukum dapat dinegosiasikan, maka otonomi daerah kehilangan ruhnya. Alih-alih menjadi ruang inovasi, ia berubah menjadi arena konsolidasi kekuasaan.
Negara tidak akan maju jika hukum diposisikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan.
Kemajuan mensyaratkan kepercayaan, dan kepercayaan lahir dari keadilan. Tanpa keadilan, pembangunan hanya menjadi angka statistik yang rapuh. Jalan tol bisa dibangun, gedung bisa menjulang, tetapi jika hukum tak berpihak pada kebenaran, maka fondasi sosialnya tetap keropos.
Reformasi hukum bukan sekadar revisi undang-undang.
Ia menyangkut keberanian membangun budaya integritas: memperkuat independensi peradilan, menjamin transparansi proses hukum, dan memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum. Tanpa itu, retorika kemajuan hanya akan menjadi slogan.
Pada akhirnya, pilihan ada di tangan para pemegang kekuasaan. Apakah hukum akan dijadikan tameng untuk melindungi kepentingan sempit, atau dijadikan kompas untuk menuntun bangsa menuju kemajuan? Sejarah menunjukkan, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang kebal kritik, melainkan bangsa yang berani menegakkan hukum bahkan terhadap dirinya sendiri.
Selama hukum masih menjadi instrumen kekuasaan, kemajuan akan selalu menjadi janji yang tertunda.
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media














