KPK Disebut Bakal Panggil Bupati Bogor, FATRA: Jangan Biarkan Publik Menunggu Tanpa Kepastian

BOGOR,Penasilet.com – Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat diberitakan sejumlah media nasional terkait kemungkinan pemanggilan Bupati Bogor Rudy Susmanto kembali menjadi sorotan publik.

Ketua FATRA, H. Yudi Sucipta, menilai pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga kini belum terlihat kejelasan mengenai perkembangan proses hukum dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah bergulir lebih dari tiga pekan.

Menurut Yudi, publik berhak mempertanyakan konsistensi informasi yang disampaikan KPK. Jika sebelumnya muncul pernyataan mengenai kemungkinan pemanggilan Bupati Bogor, maka masyarakat tentu menunggu apakah langkah tersebut benar-benar direalisasikan.

“Kalau sebelumnya sudah disampaikan bakal ada pemanggilan, publik tentu menunggu realisasinya. Jangan sampai pernyataan itu justru menimbulkan kebingungan,” ujar Yudi, Jumat (11/9/2026).

Tiga Pekan Berlalu, Publik Masih Menunggu

Kasus ini mulai mencuat pada 20 Agustus 2026 setelah informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor beredar luas.

KPK kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada OTT, melainkan terdapat “kegiatan KPK di Kabupaten Bogor”.

Perkembangan berikutnya semakin menjadi perhatian setelah pada 28–29 Agustus 2026 KPK melakukan penggeledahan di tiga instansi, yakni BKPSDM, Bapenda, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut menunjukkan adanya proses hukum yang sedang dilakukan. Namun, menurut Yudi, sampai sekarang publik masih minim mendapatkan informasi mengenai arah penanganan perkara, pihak-pihak yang telah diperiksa, maupun kepastian mengenai pemanggilan Bupati Rudy Susmanto.

“Kalau memang proses hukum sedang berjalan, jelaskan kepada publik sebatas informasi yang memang boleh disampaikan. Jangan biarkan masyarakat mengisi kekosongan informasi dengan spekulasi,” katanya.

FATRA: Publik Butuh Transparansi, Bukan Rumor

Yudi menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan rumor atau spekulasi. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kalau memang ada dugaan korupsi, prosesnya harus jelas, profesional, dan tidak tebang pilih. Tapi kalau belum ada bukti yang cukup, KPK juga harus berani menyampaikan itu kepada publik,” tegasnya.

Menurutnya, ketidakjelasan perkembangan kasus justru berpotensi melahirkan pertanyaan yang semakin sensitif di tengah masyarakat.

“Apakah KPK sedang diintervensi? Atau KPK justru ragu mengambil langkah tegas? Pertanyaan seperti itu muncul karena publik tidak mendapatkan informasi yang cukup,” ujarnya.

Yudi menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap KPK, melainkan bentuk keresahan publik yang membutuhkan jawaban secara institusional.

Hukum Jangan Sekadar Dijanjikan

FATRA meminta KPK tidak membiarkan pernyataan mengenai kemungkinan pemanggilan pejabat publik berhenti sebagai wacana.

Menurut Yudi, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan pernyataan. Kredibilitas lembaga antirasuah justru diuji melalui konsistensi antara informasi yang disampaikan dan langkah hukum yang dilakukan.

“Keadilan bukan hanya soal siapa yang diperiksa. Keadilan juga menyangkut bagaimana proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan dapat dipercaya,” katanya.

Ia meminta KPK tetap bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda karena jabatan maupun kepentingan tertentu.

“KPK harus berani, harus transparan, dan harus memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai publik hanya diberikan janji tentang proses hukum, tetapi tidak pernah melihat kepastian arahnya,” tegas Yudi.

Kini, publik Kabupaten Bogor menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk kepastian apakah Bupati Bogor Rudy Susmanto akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Satu hal yang pasti, semakin lama informasi dibiarkan samar, semakin besar pula ruang bagi spekulasi publik. KPK dituntut memberikan kepastian, bukan sekadar pernyataan.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!