Heboh Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar, Wilson Lalengke Desak Polri Berani Periksa Perwira Bareskrim

JAKARTA,Penasilet.com – Dugaan skandal investasi pertambangan emas senilai fantastis Rp58,5 miliar menyeret nama seorang perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Kasus tersebut kini menjadi sorotan serius setelah yang bersangkutan dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Terlapor adalah Kombes Pol Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H., yang disebut saat ini menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Laporan diajukan Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL., selaku kuasa hukum korban, Syafeezan Bin Abu Hasan, warga negara Malaysia.

Dalam laporan tersebut, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai laporan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa. Menurutnya, ketika nama seorang perwira Polri aktif dan dana yang dipersoalkan mencapai puluhan miliar rupiah, transparansi dan independensi penanganan perkara menjadi harga mati.

“Ini bukan perkara kecil. Ada laporan resmi, ada angka kerugian Rp58,5 miliar, ada bukti transfer, percakapan, dan dokumen somasi. Kalau benar seluruh konstruksi laporan itu, maka persoalannya bukan hanya kerugian seorang investor, tetapi menyangkut kredibilitas institusi Polri,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya kepada Wartawan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Wilson, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara proses pembuktian dengan upaya melindungi seseorang karena pangkat dan jabatan.

“Jangan sampai hukum tajam ke masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perwira polisi. Justru karena terlapornya anggota Polri berpangkat Kombes, pemeriksaannya harus lebih terbuka dan lebih ketat,” ujarnya.

Janji Bisnis Tambang, Dana Rp58,5 Miliar Mengalir

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, perkara tersebut bermula sekitar Mei 2025 di Jakarta. Korban disebut diperkenalkan kepada Fahrurozi oleh saksi Bayu Aji Hendiyanto untuk membahas peluang bisnis pertambangan emas di Sulawesi Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Fahrurozi diduga memberikan sejumlah jaminan kepada korban, antara lain terkait keamanan kegiatan operasional serta penyelesaian perizinan pertambangan yang disebut akan rampung dalam waktu dua hingga tiga bulan atau paling lambat Agustus 2025.

Korban juga disebut ditawarkan skema keuntungan antara 0,8 persen hingga 1 persen dari jumlah kubikasi tanah yang dikelola, dengan periode panen setiap dua bulan.

Atas tawaran tersebut, korban kemudian disebut menyetorkan modal secara bertahap untuk alokasi 65.000 kubik.

Tahap pertama, korban disebut menyerahkan 1.593.021 USDT atau setara sekitar Rp26 miliar melalui wallet Binance milik Bayu Aji Hendiyanto untuk diteruskan kepada terlapor.

Selanjutnya, korban disebut kembali mentransfer Rp13 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Fahrurozi.

Tidak berhenti di situ, korban kembali diminta menyediakan dana sebesar Rp19,5 miliar, yang disebut digunakan untuk pembelian lahan tambang “Pit 6-50.000 kubik” di Sulawesi Utara.

Dengan demikian, total dana yang menurut laporan telah diserahkan korban mencapai Rp58,5 miliar.

Namun, berdasarkan laporan tersebut, janji keuntungan dan transparansi produksi emas tidak kunjung terealisasi.

Korban juga mengklaim tidak memperoleh laporan operasional yang memadai maupun hasil produksi emas sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Somasi Tak Digubris, Komunikasi Disebut Terputus

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga disebut telah ditempuh melalui Somasi I dan Somasi II.

Namun, menurut pihak korban, tidak terdapat pertanggungjawaban yang dianggap memadai terhadap dana yang telah disetorkan. Bahkan, akses komunikasi antara korban dan terlapor disebut kemudian terputus.

Korban akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Fahrurozi kepada Bareskrim Polri.

Sejumlah barang bukti disebut telah diserahkan kepada penyidik, antara lain satu bundel bukti transfer, dua bundel surat somasi, serta satu bundel percakapan antara korban dan terlapor.

Wilson: Jangan Ada “Panggung Istimewa” untuk Perwira Polri

Wilson Lalengke menegaskan, persoalan paling krusial dalam kasus ini bukan semata-mata besarnya nilai uang yang dipersoalkan, tetapi potensi konflik kepentingan karena terlapor merupakan bagian dari institusi penegak hukum.

“Bagaimana publik bisa percaya terhadap proses hukum apabila seorang perwira Polri dilaporkan kepada institusinya sendiri, sementara proses pemeriksaannya dilakukan di lingkungan yang sama?” kata Wilson.

Ia meminta pimpinan Polri memastikan proses penanganan laporan berjalan objektif dan tidak boleh ada intervensi, tekanan, ataupun upaya menghilangkan barang bukti.

“Kalau memang tidak terbukti, ya nyatakan tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan profesional. Tetapi kalau bukti-buktinya cukup, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena terlapor seorang perwira,” tegasnya.

Wilson juga menyoroti dugaan penggunaan posisi, pengaruh, ataupun atribut kepolisian dalam meyakinkan pihak investor. Menurutnya, jika nantinya penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan etik dan disiplin selain perkara pidana.

“Pangkat dan jabatan bukan tameng hukum. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tuntutan integritasnya. Polisi adalah penegak hukum, bukan pihak yang boleh menggunakan simbol kewenangan untuk membangun kepercayaan bisnis pribadi,” tandas Wilson.

Menyangkut Investor Asing, Dampaknya Bisa Internasional

Kasus ini juga dinilai memiliki dimensi yang lebih luas karena pihak yang mengaku sebagai korban merupakan warga negara Malaysia.

Wilson mengingatkan, penanganan perkara tersebut berpotensi menjadi perhatian bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar Indonesia.

“Kalau benar seorang investor asing mengalami kerugian puluhan miliar setelah percaya kepada seorang perwira Polri, dampaknya bisa jauh lebih besar. Ini menyangkut kepercayaan terhadap iklim investasi dan kredibilitas penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, PPWI meminta Bareskrim Polri tidak sekadar menerima laporan secara administratif, tetapi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Termasuk menelusuri aliran dana, rekening penerima, transaksi aset kripto, komunikasi antara para pihak, keberadaan dan legalitas lokasi tambang, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam skema investasi tersebut.

Wilson juga mendorong agar pengawasan internal Polri ikut memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan.

“Bareskrim harus membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk siapa pun. Jangan sampai publik melihat ada dua wajah penegakan hukum: keras kepada masyarakat, tetapi lunak kepada pejabat atau aparat sendiri,” kata Wilson.

Ia menegaskan bahwa PPWI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut berdasarkan fakta dan proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta hukum bekerja. Jika laporan itu benar dan bukti-buktinya kuat, jangan ragu menindak. Jika tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terang kepada publik. Yang tidak boleh terjadi adalah perkara ini dibuat gelap hanya karena menyangkut seorang perwira Polri,” pungkas Wilson Lalengke.(Tim/Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!