JAKARTA,Penasilet.com – Kolaborasi antara Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuahkan hasil nyata dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial. Melalui proses mediasi yang berlangsung intensif selama sekitar dua hingga tiga pekan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya berhasil diselesaikan secara damai dengan nilai kompensasi mencapai Rp12,7 miliar.
Keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan dialog, mediasi, dan kolaborasi lintas lembaga mampu menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., menjelaskan bahwa penyelesaian tersebut merupakan hasil kerja sama erat antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen PT Amos Indah Indonesia, serta serikat pekerja yang memilih mengedepankan musyawarah dibandingkan konflik berkepanjangan.
“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” ujar Afriansyah dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Perselisihan bermula dari kebijakan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian memperjuangkan hak-hak mereka, khususnya terkait pembayaran pesangon dan kompensasi sesuai masa kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui serangkaian mediasi yang difasilitasi Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu. Hasilnya, perusahaan sepakat membayarkan kompensasi PHK senilai total Rp12,7 miliar kepada seluruh pekerja yang terdampak.
“PHK tetap terjadi, tetapi mereka mendapatkan haknya. Nilainya Rp12,7 miliar untuk 134 orang dengan besaran yang disesuaikan masa kerja masing-masing,” jelas Afriansyah.
Lebih lanjut, Wamenaker memastikan seluruh dana kompensasi tersebut telah dibayarkan perusahaan kepada seluruh mantan pekerja sesuai hasil kesepakatan bersama.
Afriansyah juga memberikan apresiasi terhadap peran aktif Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai mampu mengawal proses penyelesaian secara profesional, objektif, dan humanis.
“Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri mengawal secara arif dan bijaksana sehingga manajemen akhirnya bersepakat memenuhi tuntutan pekerja sesuai ketentuan,” katanya.
Menurutnya, sinergi antara Kemnaker dan Polri menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Dengan cakupan wilayah yang luas dan jumlah industri yang terus bertambah, kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan penting guna menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus mendukung iklim investasi nasional.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., menegaskan bahwa penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia merupakan implementasi langsung arahan Kapolri agar sengketa tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
“Atas kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Polri, pihak PT AMOS Indah Indonesia, dan rekan-rekan pekerja, akhirnya tercapai kesepakatan yang memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Irhamni menilai hasil mediasi tersebut merupakan win-win solution karena memberikan kepastian hak bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi perusahaan untuk melanjutkan aktivitas usahanya.
Ia menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk bukan hanya sebagai fasilitator penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai instrumen negara dalam memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.
“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan hak-hak buruh benar-benar terpenuhi. Jika pekerja berhak mendapatkan pesangon, maka pengusaha wajib memberikannya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri kini telah terbentuk mulai dari Mabes Polri, Polda hingga Polres. Kehadiran desk tersebut diharapkan menjadi ruang konsultasi, pengaduan, sekaligus mediasi bagi pekerja maupun pengusaha sebelum konflik berkembang menjadi aksi demonstrasi atau sengketa berkepanjangan.
“Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri di seluruh tingkatan, masyarakat dapat melaporkan persoalan hubungan industrial kepada kami sehingga penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog merupakan langkah yang lebih efektif dalam menjaga stabilitas dunia usaha, menciptakan kepastian hukum, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru yang dapat mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Wamenaker Afriansyah mengingatkan bahwa PHK di tengah tantangan ekonomi global memang tidak selalu dapat dihindari. Namun demikian, setiap perusahaan wajib menjalankan proses PHK sesuai prosedur hukum dan tetap memenuhi seluruh hak normatif pekerja.
Ia menegaskan pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi pekerja terdampak PHK melalui berbagai program peningkatan kompetensi dan pelatihan kerja. Pada tahun 2026, Kemnaker telah menyiapkan kapasitas pelatihan bagi sekitar 50 ribu peserta guna meningkatkan peluang mereka kembali memasuki dunia kerja.
Afriansyah juga mengimbau seluruh serikat pekerja agar mengedepankan mekanisme penyelesaian secara bipartit, tripartit, maupun mediasi bersama pemerintah dan Desk Ketenagakerjaan Polri sebelum memilih aksi demonstrasi.
Keberhasilan penyelesaian sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia menjadi contoh konkret bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan serikat pekerja mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, cepat, dan konstruktif.
Sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjaga iklim investasi yang sehat demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(Red).
Editor: Tamrin














