Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Jhoni Engglani DPO Kejari Ogan Ilir

PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan (DPO) atas nama Jhoni Engglani bin Samsu. Terpidana yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ini ditangkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.

Jhoni Engglani telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp1.000.000,00 subsider 1 bulan kurungan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan hingga Agustus 2025. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan yang melarikan diri.

“Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri,” kata Vanny dalam siaran pers Kejati Sumsel, Sabtu (9/8/2025).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Jhoni Engglani bermula dari informasi yang diterima Tim Tabur Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Agustus 2025. Jhoni Engglani yang berprofesi sebagai sopir diketahui sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Tim Tabur kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa terpidana akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.

Dengan informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang. Pada Sabtu sore, sekitar pukul 18.05 WIB, tim berhasil menangkap Jhoni Engglani saat ia sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU.

Setelah ditangkap, Jhoni Engglani langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!