KARAWANG,Penasilet.com – Pada beberapa bulan yang lalu, orangtua korban pelecehan seksual dan penyebaran video yang melanggar UU ITE berinisial OF, membuat laporan ke Polres Karawang Polda Jabar setelah sekian lama bahwa laporan tersebut terkesan tidak ada tanggapan sehingga si pelaku masih berkeliaran dan dapat menghirup udara bebas OF merasa geram.
OF pun akhirnya mendatangi tetangganya seorang jurnalis berinisial A, menceritakan permasalahan yang menimpa putrinya bahkan sampai ke pihak kepolisian yang sudah ditempuh oleh OF.
Hal tersebut pun ditanggapi oleh A, hingga akhirnya OF diperkenalkan kepada Rian Sazilly Livera, merupakan anggota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAI, yang berprofesi sebagai advokat di Karawang.
Hingga, akhirnya RSL pun mendampingi korban kasus pelecehan seksual dan penyebaran video yang melanggar UU ITE, dimana sebelumnya telah dilaporkan oleh OF orangtua korban pelecehan seksual dan tipiter kepada pihak kepolisian. Dan kepolisian resort Karawang pun langsung memproses dan menangkap pelaku hingga ke meja hijau.
Setelah sekian lama Pelakunya terus diproses dalam hukuman kasus pelecehan seksual, akan tetapi dengan kasus tipiter belum diproses. RSL kembali meminta materil kepada OF, dengan alasan akan melakukan penyidikan kasus tipiter dan melacak melalui siber yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
OF pun langsung merespon, ada sekian kalinya RSL terus-menerus meminta materil kepada korbannya. OF pun kemudian menghubungi kembali A, dan menceritakan apa yang dilakukan lawyer yang di kenalkan oleh A. A, pun langsung memberikan arahan agar jangan direspon kembali.
A, merasa nama baiknya dimanfaatkan oleh RSL mencoba memfasilitasi antara OF dengan RSL yang diduga melakukan pemerasan, RSL membuat surat pernyataan perjanjian akan mengganti kerugian OF sebesar Rp 70 juta sebelum sepuluh hari dilakukan pembayaran uang tersebut RSL menjaminkan 1 unit kendaraan berjenis BMW dan 1 unit kendaraan bermotor berjenis Beat.
A, mengatakan kepada wartawan dirinya juga merasakan telah menjadi korban RSL karena merugikan nama baiknya dan korban mengaku banyak dirugikan buntut dari kasus yang alaminya itu. Selain rugi materi, dia juga harus menerima beban sosial dan mengalami tekanan psikologis cukup berat sehingga keluarganya mengalami trauma.”(Red)”.














