Tak Terima Pemberitaan PT Sanur Hasta Mitra Bersama, Diduga Oknum Pegawai Dinas Kehutanan Kalteng  Ancam dan Intimidasi Wartawan

PALANGKARAYA,Penasilet.com – Setelah pemberitaan kegiatan PT Sanur Hasta Mitra Bersama diduga melakukan pembalakan tanpa izin, ada beberapa oknum pegawai mengaku dari Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah berinisial DD, WL dan satunya tidak menyebutkan namanya mencoba melakukan upaya teror dan mengintimidasi wartawan, merasa keberatan dengan beredarnya fotonya bersama salah satu karyawan PT Sanur Hasta Mitra Bersama yang diketahui bernama Saroha Situmeang.

Menanggapi hal itu Ketua Lembaga JPNK menyayangkan sekali terhadap pengancaman dan intimidasi seorang wartawan diduga oleh oknum-oknum Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah tersebut, itu merupakan telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers, yang mana telah di jelaskan dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 2009 Tentang Pers, serta dinilai menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan sebagai kontrol sosial.

“Perbuatan pengancaman ataupun melakukan intimidasi terhadap wartawan merupakan suatu upaya mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers, itu jelas melanggar UU Pers,” Kata Januardi Manurung pada Jumat (15/11/2024) pagi.

Januardi Manurung mengingatkan bahwa setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

“Saya sangat sesalkan mereka para oknum-oknum yang melakukan ancaman terhadap wartawan tersebut mengaku sebagai anggota Ormas dan mengaku putra-putri TNI seakan mereka ini  menyeret instansi TNI dalam persoalan pemberitaan terkait pengolahan hutan yang diduga tak berizin oleh PT Sanur Hasta Mitra Bersama,” ujarnya.

Januardi Manurung juga mengatakan apa kapasitasnya para oknum Dinas Kehutanan Kalteng di PT Sanur Hasta Mitra Bersama sehingga membuat mereka marah atas pemberitaan itu.

“Jika memang tidak ada kegiatan yang salah di Perusahaan PT Sanur Hasta Mitra Bersama, kenapa mereka merasa berang  seperti kebakaran jenggot adanya fotonya bersama karyawan perusahaan itu” ucapnya.

“Harusnya tugas dan fungsi mereka Dinas Kehutanan adalah menjaga dan melestarikan hutan bukan sebaliknya, membiarkan pihak-pihak yang membabat hutan dan itu akan merusak lingkungan berdampak bencana bagi masyarakat di sekitarnya. Bila keberadaannya disitu melakukan pengawasan satwa liar itu bukan rana mereka,” jelasnya.

Januari Manurung berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum- oknum yang berani mengancam dan mengintimidasi wartawan dan bila itu di biarkan, ia tak segan-segan turun ke Kalteng.

“Jika tidak terima dengan pemberitaan, silahkan berikan hak jawab ke Redaksi,” tegas Januardi Manurung.

“Wartawan hanya menulis apa yang di dapat dari narasumber dan fakta-fakta temuannya didalam meliput suatu peristiwa, oleh karena itu saya minta kepada Kepala Dinas Kehutanan Kalteng agar menindak oknum-oknum pegawai pada dinasnya yang diduga dengan sengaja menakut nakuti wartawan demi menutupi dugaan Kejahatan terselebung di Perusahaan PT Sanur Hasta Mitra Bersama,”pungkasnya.

Penulis :Tim Penasilet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!