Yayasan NJP Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tenaga Kerja, Janjikan Korban Masuk PT. Fumakila

KARAWANG,Penasilet.com – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan tenaga kerja kembali mencuat di Karawang. Kali ini, Yayasan NJP dilaporkan oleh dua orang korban, Ade Alfi Eriyanto dan Sahrul Ali, karena menjanjikan mereka pekerjaan di PT. Fumakila. Laporan ini telah diterima oleh Advokasi Masyarakat dan Konsumen Indonesia (AMKI) pada tanggal 21 Februari 2025 dengan nomor aduan 001/DUMAS/AMKI/II/2025.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh para korban, pada tanggal 3 Oktober 2024, mereka mendapatkan informasi dari seseorang bernama Pandu yang mengaku sebagai perwakilan Yayasan NJP mengenai lowongan kerja di PT. Fumakila Karawang. Pada hari yang sama, Pandu meminta mereka untuk membayar biaya jasa masuk kerja sebesar Rp7.500.000 per orang, sehingga totalnya menjadi Rp15.000.000. Pandu menjanjikan bahwa mereka akan mulai bekerja pada akhir Oktober 2024 untuk menggantikan karyawan yang ada di PT. Fumakila Karawang.

Korban kemudian diarahkan ke kantor yang diklaim sebagai kantor Yayasan NJP di Jl. Dukuh No. 16 RT 028/007, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang. Di sana, mereka menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 kepada Pandu.

Namun, hingga awal November 2024, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Para korban telah menagih janji tersebut sebanyak enam kali, namun tidak ada itikad baik dari pihak Yayasan NJP.

AMKI telah melayangkan surat konfirmasi pertama pada tanggal 23 Februari 2025, namun tidak mendapatkan tanggapan. Pada tanggal 28 Februari 2025, AMKI kembali melayangkan surat konfirmasi kedua.

“Kami sangat menyayangkan sikap terlapor yang tidak menanggapi surat konfirmasi pertama. Pada dasarnya, kami berupaya melakukan upaya pendampingan nonlitigasi (persuasif). Namun, jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua DPP AMKI, Januardi Manurung saat diwawancarai wartawan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi AMKI, mengingat banyaknya kasus serupa yang merugikan masyarakat pencari kerja. AMKI mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar tanpa proses rekrutmen yang jelas.”(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!